SOREANG – Komisi II DPR RI bersama Kemenpan RB dan BKN menyepakati penghapusan tenaga honorer organisasi kepegawaian pemerintah. Dengan adanya kesepatakan tersebut ribuan pegawai honorer di Kabupaten Bandung terancam diberhentikan secara bertahap.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Wawan Ridwan mengatakan, saat ini terdapat belasan ribu honorer yang akan terdampak oleh regulasi baru tersebut. ”Di Kabupaten Bandung pegawai honorer itu ada 10.000. Sedangkan tenaga teknis ada sekitar 1.500 orang,” kata Wawan, saat ditemui di Soreang, Kamis (23/1).
Wawan menjelaskan, sesuai dengan tenggat waktu, penghapusan honorer akan dilakukan hingga 2023. Selama beberapa tahun kedepan, akan ada penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ”Statusnya nanti jadi PPPK, tapi tidak mungkin bisa mengakomodir semuanya. Honorer yang ingin menjadi PPPK diharuskan mengikuti seleksi,”jelasnya.
Menurut Wawan , dengan adanya kebijakan tersebut, pihaknya tidak memungkiri bakal terjadi tenaga honorer yang tidak lolos menjadi PPPK. Penyebabnya, bisa saja honorer bersangkutan sudah melebihi batas usia, kualifikasi pendidikan tidak memenuhi syarat, atau hasil tes saat seleksinya tidak sesuai standar. ”Pada dasarnya kami tidak ingin memberhentikan honorer, tapi di lain sisi ini sudah aturan dari pusat,”akunya.
Sementara itu Koordinator Daerah Forum Komunikasi Katagori 2 (FKK2) Kabupaten Bandung, Amar Irmawan, dengan tegas menolak keputusan yang telah disepakati oleh Kemenpan RB dan Komisi II DPRI tersebut. Karena sangat merugikan para guru honorer dan tenaga honorer lainnya. Akan banyak tenaga honorer yang terilimimasi oleh berbagai peryaratan yang ditetapkan dalam seleski PPPK tersebut. Padahal, para tenaga honorer ini telah mengabdi cukup lama hingga lebih dari 30 tahun.
”Dengan tegas kami menolak rencana itu. Selain itu tuntutan kami tetap pada revisi UU No. 5 tahun 2014 tetang ASN. Dimana dalam salah satu pasalnya harus mengakomodir tenaga honorer Katagori 2 (K2). Karena kami honorer K2 ini adalah sisa atau masih bagian dari PP 48 dan PP 56 tahun 2005 yang ditetapkan per 1 Januari 2005,”kata Amar.
Amar menjelaskan, jika aturan baru tersebut diberlakukan tentu para pegawai honorer yang masuk dalam K2 ini sangat dirugikan. Sebab, dalam UU ASN itu ada aturan yang menyebutkan bisa diangkat sebagai ASN minimal usia kerjanya satu tahun jelang pensiun. Kalau mengikuti aturan PPPK tentunya mereka yang telah berkerja puluhan tahun ini akan tersingkir sia sia.