BANDUNG – Adanya kasus pemalsuan umur pada ijazah salah satu anggota dewan saat ini sedang ramai diperbincangkan. Namun, sejauh ini belum diketahui siapa nama anggota dewan itu. Bahkan ketika ditanyakan langsung kepada pihak Universitas Padjajaran (UNPAD) masih belum berani membuka mengenai inisial anggota dewan itu.
“Maaf kami belum bisa memberikan data tentang inisial, pak,” jawab Direktur Tata Kelola dan Komunikasi Publik Universitas Padjajaran (UNPAD) Aulia Iskandarsyah.
Menurutnya, pemalsuan itu didapat dari adanya laporan pengaduan dari masyarakat mengenai dugaan pemalsuan ijazah dengan cara menggati tahun kelahiran.
‘’Itu dilakukan salah satu alumni yang kini tengah menjadi anggota DPRD,’’kata dia.
Sejauh ini pihaknya belum meneruskan aduan dari masyarakat kepada pihak manapun. Sebab, pihak akademik sendiri hanya baru menjawab laporan dari aduan masyarakat.
Sebelumnnya diberitakan, Direktur Tata Kelola dan Komunikasi Publik Universitas Padjajaran (UNPAD) Aulia Iskandarsyah mengeluarkan stetmen mengenai adanya dugaan pemalsuan ijazah dengan cara merubah umur tanggal kelahiran.
Perbuatan tersebut, dilakukan oleh salah satu alumni yang kini tengah menjadi anggota DPRD Jabar.
“Setelah kami telusuri, kami membuat laporan kronologis data dari mulai yang bersangkutan teregister sampai lulus pihak bersangkutan lulus. Dari situ kami menemukan sejumlah fakta data bahwa perubahan tahun kelahiran tersebut dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri secara lisan kepada petugas di fakultas,” kata Aulia saat dikonfirmasi lewat telepon kepada Jabar Ekspres, Sabtu (18/1).
Menurutnya, permintaan perubahan dilakukan 16 Juli 2018 secara lisan dan pada 17 Juli 2018 yang bersangkutan menyatakan bahwa perubahan itu benar adanya.
“Yang bersangkutan melakukan persetujuan pada tanggal 17 Juli melalui sistem informasi akademik terpadu” jelasnya (mg1/yan)