CIMAHI – Keberadaan bangunan di Jalan Budi, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi telah melanggar perizinan. Sebab, bangunan yang sekarang dikomersilkan menjadi hotel hanya memiliki IMB untuk rumah tinggal.
Bangunan dengan nama Black Dots Hotel akhirnya mendapat teguran secara tertulis dalam bentuk Surat Peringatan (SP) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi.
‘’Jadi izin yang dimiliki Black Dots Hotel telah disalahgunakan dan bukan peruntukan bangunan komersil melainkan rumah tinggal,’’kata Kepala Bidang Tata Ruang pada DPUPR Ami Pringgo Mardhani ketika ditemui Jabar Ekspres, di komplek Balai Kota Cimahi, Senin, (20/1).
Dia menegaskan. Kepada pemilik hotel masih memiliki waktu hingga tujuh hari ke depan. Mereka diminta untuk segera mengurus izin seperti peruntukan bangunan saat ini. Yakni sebagai tempat usaha.
“Kalau SP 1 (Enggak digubris), nanti ada SP 2 dan SP 3. Kalau sudah SP 3 itu ranahnya Satpol PP untuk melakukan penindakan,” tegasnya.
Sebelumnya, keberadaan Black Dots Hotel itu baru diketahui warga RW 07 Kelurahan Pasirkaliki saat malam pergantian tahun baru 2020.
Sebelumnya, pemilik memang sempat mengajukan izin tapi bukan untuk hotel, melainkan rumah tinggal.
“Waktu tahun baru banyak orang, dikira bukan penginapan karena enggak ada labelnya,” ujar Ketua RW 07 Kelurahan Pasirkaliki, Dadang Hidayat saat ditemui di lokasi.
Akim (54), salah seorang warga mengaku sempat diminta izin oleh pemilik bangunan. Namun saat itu perihal izinnya adalah rumah tinggal.
“Jadi bukan hotel bukan tempat usaha. Kenapa jadi hotel? apakah ijin warga disalahgunakan?,” ujarnya. (fer/yan).