BANDUNG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 4 sudah membahas Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah Kota Bandung.
Melalui Sidang Paripurna yang digelar Selasa (14/1), Raperda telah disahkan.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan, didampingi Wakil DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha dan Ade Supriadi, dihadiri Wali Kota Bandung Oded M. Danial, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna.
Menurut Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Aries Supriatna, Raperda ini mengatur seluruh aspek kesehatan. Sehingga semua hal mengenai kesehatan di Kota Bandung disinggung dalam raperda ini.
”Hanya saja, ada beberapa hal yang sifatnya muatan lokal karena merupakan kebijakan Kota Bandung,” kata Aries.
Menurut Aries, pihaknya menyoroti mengenai keberadaan Puskesmas, terutama puskesmas yang didorong menjadi rumah sakit kelas D. ”Hal ini diperlukan, mengingat sebaran rumah sakit dan puskesmas belum merata,” katanya.
Aries juga mengatakan, pembahasan persoalan pembangunan fasilitas kesehatan merupakan pembahasan mengenai soal fundamental kebutuhan hidup masyarakat. Hal ini terkait dengan definisi kesehatan sebagaimana tertuang dalam undang undang kesehatan yang menyatakan bahwa, “Kesehatan adalah keadaan sehat secara fisik dan mental spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis,” katanya.
Dengan terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang tinggi sebagai hasil dari pembangunan di bidang kesehatan dapat dipastikan kemampuan masyarakat untuk produktif secara sosial dan ekonomis dapat pula diwujudkan.
”Namun apabila kita lihat kenyataan kondisi masyarakat Kota Bandung khususnya masyarakat yang masih dalam taraf hidupnya di bawah garis kemiskinan, kita dapat melihat masih banyak persoalan-persoalan berkaitan dengan pelayanan kesehatan,” paparnya.
Hal ini dapat dilihat dari masih sulitnya masyarakat tidak mampu untuk dapat mengakses pelayanan kesehatan secara mudah, cepat dan layak. Disamping itu adanya fenomena tingginya penderita penyakit tidak menular yang menimpa masyarakat tidak mampu seperti kanker, stroke, jantung, hipertensi, diabetes, gagal ginjal serta relative tingginya penyebaran virus HIV/AIDS yang berdasarkan data kemenkes disinyalir kurang lebih terdapat 9.000 (sembilan ribu) orang di Kota Bandung yang mengidap virus HIV/AIDS dan hanya 4.800 (empat ribu delapan ratus) orang yang telah terdata oleh Dinas Kesehatan. Disamping itu, terdapat fenomena yang perlu ditangani secara serius berkaitan dengan meningkatnya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berdasarkan data Dinas Kesehatan, 1 diantara 5 penduduk Kota Bandung dapat diduga mengalami gangguan jiwa.