NGAMPRAH– Sebanyak 400 bidang tanah yang tersebar di 16 kecamatan bisa tersertifikasi di tahun ini. Sebagian besar tanah yang akan disertifikatkan itu adalah limpahan dari Kabupaten Bandung dan didominasi lahan sekolah, perkantoran, ataupun lahan yang belum terbangun.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Asep Sudiro mengatakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait syarat-syarat yang disiapkan.
“Penyertifikatan lahan ini sebagai bagian dari upaya percepatan, karena pascapemekaran dari Kabupaten Bandung pada 2007 lalu, lahan yang sudah tersertifikasi di Kabupaten Bandung Barat baru mencapai 6 persen,” ujar Asep di Ngamprah, Senin (13/1).
Padahal, kata Asep, total lahan pemerintah daerah mencapai 1.520 bidang tanah, yang 50 persennya adalah limpahan dari Kabupaten Bandung saat pemekaran. Sementara sisanya ada yang merupakan pengadaan pembelian Pemkab Bandung Brat.
“Sertifikasi lahan juga dalam rangka penertiban aset-aset milik Pemda yang seringkali terlibat sengketa kepemilikan dengan, pribadi, masyarakat, atau institusi,” katanya.
Hal ini juga menjadi perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memberikan intruksi kepada seluruh pemerintah daerah agar melakukan MoU dengan BPN dalam rangka penyertifikatan lahan milik daerah.
“Ini juga bagian dari arahan dan intruksi KPK untuk percepatan persertifikatan barang milik daerah, dimana targetnya minimal 25 persen sudah bersertifikat. Semoga saja target itu bisa terlampaui dalam tiga tahun ke depan,” harapnya.
Menurutnya, kendala yang dihadapi dalam upaya sertifikasi lahan ini ada di persyaratan dan dokumen pendukung. Seperti asal usul tanah, riwayat tanah, dokumen kepemilikan, dan lain-lain.
Untuk itu pihaknya terus berupaya agar semua dokumen pendukung lengkap, termasuk berkoordinasi dengan Kabupaten Bandung sebagai daerah induk, agar percepatan sertifikasi ini bisa cepat dilakukan. Terlebih, aset yang dimiliki Pemkab Bandung Barat hingga kini mencapai Rp 3,8 triliun mencakup tanah, bangunan, gedung, peralatan mesin, hingga aset yang tidak berwujud.
“Luas aset bidang tanah tersebut mencapai 6.337.872,81 meter persegi. Terbagi atas lahan milik Disdik seluas 981.524 meter persegi dan non-disdik 5.267.776,81 meter persegi. Kebanyakan belum bersertifikat. Makanya kami akan mulai penyertifikatan lahan yang dokumen pendukungnya sudah lengkap, seperti di Kecamatan Ngamprah dan Padalarang,” tandasnya. (drx)