Optimalkan Pelayanan Masyarakat, Kades Lantik 14 Perangkat Desa

DAYEUHKOLOT – Untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, Asep Kusmiad, S.Pdi, M.Pd Kepala Desa Cangkuang Wetan Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, melantik perangkat Desa.

Menurutnya, Pelantikan tersebut dilakukan setelah dinyatakan lolos dalam tahap seleksi pengisian perangkat desa. Sebanyak 14 orang perangkat Desa Cangkuang Wetan dilantik dan di ambil sumpah untuk mengisi posisi staf, diantaranya Sekretaris Desa, KAUR TU dan umum, Kasi Pelayanan dan Kepala Dusun 1 sampai 4.

Menurut Asep, dalam sambutannya menuturkan, pengukuhan dan pelantikan perangkat desa tersebut merupakan yang pertama kalinya di laksanakan di Kecamatan Dayeuhkolot. Hal itu, bertujuan untuk mengedepankan peraturan pemerintah. Para perangkat desa yang sekarang merupakan wajah-wajah baru, 90 persennya milenial sehingga dapat memberikan konsep – konsep yang kekinian dalam memberikan pelayanan dan pembangunan Desa Cangkuang Wetan.

”Proses ini berjalan secara demokrasi, dari mulai tahap seleksi penjaringan dan penyaringan sampai dengan tahap pelantikan ini kurang lebih satu bulan dua minggu waktu prosesnya,” kata Asep kepada Jabar Ekspres di Cangkuang, Kamis (9/1).

Dengan dilantiknya para perangkat Desa tersebut, Asep berharap dapat memberikan konsep-konsep yang kekinian, dapat menyesuaikan, bersinergi dan berakselerasi dalam kebersamaan pembangunan desa. ” Saya berharap program desa ke depannya bisa berjalan dengan maksimal dengan dukungan para tokoh dan sesepuh daerah masyarakat, para pengurus RT/RW dan para perangkat desa untuk bersama-sama membangun Desa ini lebih maju,” jelasnya.

Acara pelantikan yang berlangsung dengan nuansa kesederhanaan namun tak mengurangi rasa khidmat dihadiri Camat Dayeuhkolot. Drs. Haris Taupik, Ketua BPD Desa Cangkuang Wetan, Budiman, S.Ag.,M.Pd, ketua panitia pelantikan Enjang Suherlan, semua lembaga pemerintahan Desa dan tokoh masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Camat Dayeuhkolot Haris Taupik mengatakan, inti dari pelantikan tersebut, karena adanya kekosongan di perangkat desa yang harus segera di isi. Dengan  mekanisme yang sesuai aturan undang-undang, PP, Kemendagri, Perda 10 tahun 2016 dan Pergub melalui tahapan yang harus di tempuh dalam perekutan perangkat desa dengan proses penjaringan dan penyaringan.

”Tentu di harapkan tim seleksi mulai dari pendaftaran dari masyarakat dan tahapan lainnya dapat menghasilkan kualitas sumber daya manusianya bisa lebih baik. Karena, saya lihat di Desa lain banyak sarjana yang menjadi perangkat Desa pada umumnya,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan