“Ke Yance lewat Pak Yanto Rp 200 juta. Kemudian ke Sherly, dan Sekda Indramayu,” ujarnya.
Untuk pemberian ke bupati Indramayu diberikan secara langsung dan lewat sopirnya dari tahun 2018 hingga 2019, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 200 juta. Selain itu, ada juga pemberian ke mantan ajudan Supendi saat menjadi Wabup, yakni Ahmad Deni Sumirat dengan total Rp 550 juta.
Penuntut Umum (PU) KPK pun menanyakan terkait ke salah satu anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Yahya pun mengaku pernah memberikan, baik secara langsung ataupun ditransfer.
“Bahkan saya diperintahkan Carsa untuk membuat rekening, dan buku tabungan serta ATM, dan PIN-nya diserakan kepadanya,” katanya.
Setelah buku tabungan dan ATM ditangan Abdul Rozaq, dirinya sempat beberapa kali melakukan transfer dari mulai Rp 50 juta hingga Rp 200 juta. Bahkan, rekening yang dibuatnya sempat hilang dan dibikin rekening baru.
“Di rekening yang baru totalnya ada delapan transaksi dengan total Rp 1.000.080.000,” tanya penuntut umum KPK dan diamini oleh Yahya.
Setelah terjadi OTT, Abdul Rozaq Muslim mendatanginya, dan mengembalikan buku tabungan dan atmnya. Selain itu, Yahya tidak mengetahui secara pasti pemberian itu untuk apa. Dirinya hanya diperintahkan mentransfer saja.
Namun semua terbantahkan, saat JPU KPK membacakan Berita Acara Pemeriksan (BAP) dalam keterangannya Yahya menyebutkan jika pemberian kepada Supendi dan Abdul Rozaq agar mengawal penganggaran proyek di Indramayu yang bersumber dari bantuan provinsi (Banprov). (mg1/yan)