SOREANG – Wakil Bupati Bandung, Gun Gun Gunawan merasa prihatin dengan terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Oknum ASN yang menjabat sebagai Kabid SMP berinisial MS. Padahal, sudah sering menhimbau kepada semua OPD gara jangan melakukan perbuatan yang melawan hukum.
“Kita sudah sampaikan, kita bina, dan sampai dibuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan penyelenggaraan pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan, yaitu Perbup Nomor 48 tahun 2019,” ungkap Gun Gun saat di wawancara, Minggu (5/1).
Aturan itu sudah disosialisasikan diberbagai kegiatan. Bahkan, sudah masuk pada institusi pendidikan sekolah-sekolah. Bahkan, di setiap apel pagi, rapat koordinasi, pihaknya sering menyampaikan itu. Akan tetapi atas kejadian OTT ini dia mengaku sangat kecewa terhadap bawahannya.
“Tentunya dengan kejadian, sekali lagi kami sampaikan ini harus dicontoh atau pengalaman berharga dan tidak dilakukan lagi, tidak hanya di Disdik tapi di seluruh OPD juga,” tegas Gun Gun.
Dia menghimbau, kepada seluruh ASN di Kabupaten Bandung harus memberikan contoh tauladan kepada masyarakat. Sehingga, dengan kejadian ini harus menjadi teguran bagi semua pihak agar sebagai ASN harus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Sementara itu, di lokasi yang berbeda Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi mengatakan, pihaknya prihatin dengan adanya kabar OTT di lingkungan Dinas Pendidikan.
“Mari kita tetap bersikap tenang, dunia pendidikan, pelayanan pendidikan harus tetap berjalan, serahkan masalah ini kepada pihak yang berwajib, agar menyelesaikannya persoalan itu,” kata Maulana Fahmi.
Di sisi lain, lanjutnya, tentu praduga tak bersalah tetap harus di Junjung tinggi, tetapi mari hargai kinerja dari aparat untuk menyelesaikan persoalan ini, dan pihaknya setiap kesempatan di komisi D, terus memperingati bahkan membuat statement di beberapa media agar pemerintah berhati-hati terhadap pungutan liar, berhati-hati terhadap tindakan yang melanggar aturan.
“Dalam hal ini terlihat di dunia pendidikan memang sudah kita larang secara undang-undang juga di tingkat nasional agar dunia pendidikan tetap fokus pada proses pendidikannya, proses mencerdaskan anak bangsa, jadi tidak direpotkan oleh pungutan-pungutan yang notabene itu di luar dari kapasitas dunia pendidikan dan mungkin juga membuat konsentrasi di dunia pendidikan juga semakin buyar jika itu dibiarkan.