CIMAHI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan mengatakan, pihaknya baru akan melakukan pengendalian terhadap para pegawai kontrak atau disebut Tenaga Harian Lepas (THL). Selain itu, rencananya Pemkot Cimahi juga akan melakukan assesment atau uji kompetensi.
Berdasarkan data yang dihimpun Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, jumlah THL saat ini mencapai 2.900 orang.
”Yang pasti kita akan pengendalian, kedua kita akan uji kompetensi,” kata Dikdik saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Senin (30/12).
Dikdik sendiri belum bersedia menyatakan jumlah THL di Kota Cimahi bertambah atau tidak. Namun, tegas dia, jika tidak dikendalikan malah tidak efektif.
”Ini khawatirnya malah tidak terkendali dan menjadi tidak efektif,”ucap Dikdik.
Menurut Dikdik, keberadaan THL sejauh ini memang dibutuhkan untuk menutupi kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kota Cimahi.
”Tapi faktanya kita kekurangan jumlah pegawai,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris BKPSDMD Kota Cimahi Heni Tishaeni mengatakan, jumlah THL yang ada saat ini cukup ‘gemuk’ sehingga menurutnya harus dipangkas. Apalagi, terang dia, jumlah THL-nya menyentuh angka 60 persen dari total jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai 4.600-an.
”Udah gemuk, harusnya dipangkas. Pasti jadi beban anggaran pembiayaan kota,” tutur Heni.
Dikatakan Heni, jumlah THL yang mencapai separuh lebih dari PNS itu tersebar di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi. Paling dominan di lingkungan Dinas Pendidikan yang disebut honorer.
”Iya tersebar di seluruh SKPD,” tuturnya.
Sebetulnya, kata Heni, semua SKPD sudah dilarang untuk menambah jumlah THL. Namun pada kenyataannya memang setiap SKPD masih ada yang menambah THL dengan alasan kekurangan SDM.
”Dari zaman dulu dilarang cuma katanya kan perangkat daerah kurang SDM jadi nambah sendiri,” sebutnya.
BPKSDMD Kota Cimahi, lanjut Heni, tidak ikut campur dalam perekrutan THL. Sebab, kata dia, masalah perekrutan menjadi kewenangan setiap SKPD masing-masing. Biasanya, penambahan tenaga kerja non PNS itu dilakukan berdasarkan assesment kebutuhan SKPD. Sebab, honor THL juga dibayarkan dari anggaran SKPD masing-masing.