Tekan Peredaran Miras

BANDUNG – Wali Kota Bandung Oded M. Danial meminta kepada stake holder dan komunitas untuk tidak melakukan hura-hura selama pergantian tahun baru.

Dia meminta kepada pemilik tempat-tempat hiburan untuk mengikuti sesuai aturan pemerintah yang sudah ditetapkan. Yaitu, untuk jam operasional harus sudah selesai padqa pukul 12.00 WIB.

“Yah untuk jam hiburan, kita meminta mereka menyesuaikan aturan, kalau ada dalam surat edaran Wali Kota, kalau tidak salah dibatasi sampai jam 12.00 wib,”kata dia kepada wartawan, kemarin, (28/12).

Oded menghimbau, untuk mengisi pergantian tahun agar diisi dengan kegiatan yang positif. Untuk itu, pihaknya kembali mengagendakan akan menggelar Bandung Berzikir yang dilaksanakan di masing-masjid di kewilayahan.

‘’Kami sudah berikan surat edaran kepada suluruh camat agar menggelar kegiatan keagamaan seperti pengajian dan dzikir bersama di malam tahun baru tujuannya untuk bermuhasabah,’’ucap Oded.

Dia berpendapat, pergantian tahun baru merupakan kesempatan untuk bermuhasabah diri atau memperbaiki diri. Untuk itu, selama pergantian tahun dia tekankan agar kegiatan yang sifatnya hura-hura ditinggalkan.

“Dari tahun ke tahun selama sebagai eksekutif sudah banyak perubahan , di wilayah wilayah juga sudah berkurang, petasan juga sudah berkurang,”ungkapnya.

Meskipun begitu, Oded memastikan aparat kewilayahaan seperti Sat Pol PP dibantu oleh jajaran Polrestabes tetap melakukan patroli selama pergantian tahun baru.

“Kalau momen ini menyambung ya dari natal sama tahun baru, jadi satpol pp diback up kepolisian sudah bergerak,”ujarnya.

Sementara itu, menjelang malam tahun baru, jajaran Reskim Narkoba Polrestabes Bandung menggelar razia ke dua tempat karaoke di wilayah timur Kota Bandung, Minggu (29/12) dini hari.

Lokasi pertama yang dirazia adalah My Home Cafe & Karaoke di Jalan Raya Derwati, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. Di lokasi yang berada tepat di samping Kantor Kelurahan Derwati ini, polisi menyita sejumlah minuman keras tak berizin.

“Selain miras, kita juga amankan satu orang pengunjung yang diduga mengonsumsi dan kedapatan membawa obat keras,” ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah dalam keterangannya.

Di lokasi selanjutnya yakni Ubud Karaoke, Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Buahbatu, polisi kembali mengamankan sejumlah botol miras pabrikan berbagai merek. Hal tersebut dilakukan karena pengelola tak bisa menunjukkan izin.

Tinggalkan Balasan