Pemerintah Permudah Tenaga Kerja Asing

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menambahakan, meski nanti akan ada aturan tersebut tenaga kerja lokal tetap diprioritaskan. Menurutnya, pemakaian TKA tetap mengacu pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

“UU Ketenagakerjaan kita menyebut bahwa TKA yang boleh masuk yang memiliki skill tinggi. Ada jabatan tertentu. Kita sudah atur, hanya persyaratannya dipermudah. Contoh kalau mendapat visa sekian lama mungkin diperpendek,” kata Bahlil.

Bahlil menegaskan, bahwa prioritas tenaga kerja lokal merupakan arahan Presiden Jokowi untuk cipta lapangan kerja. Bahlil juga menegaskan itu kepada calon investor.

“BKPM selalu aktif bernegosiasi dengan setiap investor yang masuk. Secara pribadi saya minta, you pakai tenaga kerja dalam negeri, ngga? Saya ngga tanya lain dulu. Kalau you tidak mau memakai tenaga kerja lokal, sorry saya tidak banyak memberikan tempat,” tuturnya.

Menanggapi rencanan tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar demonstrasi besar-besaran di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada awal 2020. Demo dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana penerbitan omnibus law.

“Demonstrasi itu akan digelar pada 16 Januari 2020 mendatang. Rencananya, demonstrasi tak hanya terjadi di Jakarta namun ada 100 ribu-an buruh yang akan menggelar demonstrasi di 200 kabupaten/kota di 20 provinsi. Khusus di Jakarta, aksi unjuk rasa rencananya itu akan diikuti oleh sekitar 20 ribu hingga 30 ribu buruh. Kalau di Jakarta di pusatkan di DPR RI,” kata Presiden KSPI Said Iqbal.

Iqbal mengungkapkan, demo ini bakal digelar untuk meminta DPR membatalkan atau menolak usulan pemerintah terkait omnibus law yang disebut tak ramah terhadap buruh.

“KSPI sempat dipanggil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tersebut. Namun, sejumlah poin yang diatur dalam ketentuan tersebut dianggap merugikan buruh,” ujarnya.

“Kami menolak pengurangan nilai pesangon, pembebasan TKA buruh kasar, dan upah bulanan yang diubah menjadi upah per jam,” imbuhnya.

Tak hanya buruh yang bergabung dalam KSPI, Said juga memastikan akan mengajak serikat buruh lain untuk ikut menyuarakan penolakan terhadap omnibus law tersebut.

Dapat diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan diserahkan kepada DPR pada Januari 2020. RUU yang diharapkan dapat menarik investasi ini akan mencakup 11 klaster, yakni, Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi. (der/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan