Ia menjelaskan ada empat cluster dalam radikalisme terorisme di tengah masyarakat, yaitu hardcore, militan, suporter, dan simpatisan. Pendekatan, langkah pencegahan, maupun penindakan dalam penanganan terorisme tersebut juga dilakukan berbeda-beda tergantung clusternya.
Suhardi mengimbau masyarakat khususnya ASN agar tidak menjadi silent majority yang diam terhadap paham radikalisme. Sebagai penyelenggara negara, para ASN harus ikut bergerak agar penyebaran paham radikalime di masyarakat dapat dicegah.
Menurut Suhardi, langkah Kementerian PANRB dalam menginisiasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN adalah terobosan yang sangat baik dalam memotret ASN yang terkena paparan radikalisme. “Bangsa Indonesia tidak hanya memerlukan ASN yang memiliki kemampuan intelektual yang tinggi, namun juga memiliki wawasan kebangsaan. Setiap ASN juga harus care dengan lingkungan sekitar dan lingkungan kerjanya,” pungkasnya. (lan/fin)