CIMAHI – Dinas Kesehatan Kota Cimahi mencatat, Angka Kematian Ibu (AKI) melahirkan di Kota Cimahi mencapai 35 kasus dalam tiga tahun terakhir. Rinciannya, 12 kasus ditahun 2017, sebanyak 11 kasus pada tahun 2018 dan sebanyak 12 kasus ditahun 2019 hingga Oktober.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Dikke Suseno mengatakan, kasus kematian pada ibu saat melahirkan itu menjadi pekerjaan rumah bagi pihaknya untuk mencegah kematian pada ibu. Tentunya dengan berbagai program yang nyata.
”Kita harapkan terus menurun, lebih kecil lagi. Makannya kita imbau untuk kerja samamanya dari masyarakat,” kata Dikke, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Selasa (10/12).
Dikke menjelaskan, ada berbagai faktor yang menyebabkan kematian pada ibu saat melahirkan. Seperti pendarahan pasca melahirkan, tekananan darah tinggi dan preeklampsia, infeksi, aborsi, pulmonary embolism (darah beku di paru-paru) hingga komplikasi kehamilam serta penyebab lainnya.
Namun kebanyakan kasus kematian ibu saat melahirkan di Kota Cimahi disebabkan terlambatnya penanganan. Dia mencohtohkan, ketika seorang ibu memeriksakan kandungannya ke fasilitas kesehatan, sehingga kemudian tidak terpantau.
”Biasanya persalinan yang terlambat. Jadi udah terlambat untuk dirujuk (ke fasilitas kesehatan),” terang Dikke.
Dia melanjutkan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk terus menurunkan angka kematian pada ibu melahirkan. Seperi dengan program 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).
Melalui program tersebut, pihaknya dibantu para kader dan mahasiswa Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Cimahi. Dalam program tersebut, kondisi ibu mengandung hingga melahirkan.
”HPK itu jadi melihat kondisi janin ibu selama sembilan bulan. Untuk ibunya tetap, kalau berisiko tinggi tetap kita pantau,” bebernya.
Menurutnya, untuk pemantauan ibu hamil, dalam masa kehamilan sembilan bulan harus dilakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan baik di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), bidan dan fasilitas kesehatan lainnya.
Idealnya, pemeriksaan dilakukan pada tiga bulan pertama, tiga bulan kedua. Kemudian tiga bulan terakhir dilakukan pemeriksaan dua kali.
”Tapi kalau ada penyakit penyerta harus intens bisa sebulan sekali dan itu melahirkannya tidak boleh di bidan atau Puskemas, harus di rumah sakit,” ujarnya.