Terima 14 Laporan Pelaksanaan, DPRD Bentuk Pansus Evaluasi Pilkades Serentak

Terima 14 Laporan Pelaksanaan, DPRD Bentuk Pansus Evaluasi Pilkades Serentak
KOMUNIKASI: Tim Pansus Evaluasi Pilkades Serentak 2019 DPRD Kabupaten Bandung saat melakukan kunjungan kerja terkait pelaksanaan Pilkades.
0 Komentar

”Pansus pilkades mencataT dari 14 Desa yang bermasalah, enam di antaranya sudah mengirimkan surat ke DPRD,” akunya.

Dalam agenda kerja Pansus, pihaknya telah mengambil sam­pel pelaksanaan Pilkades dari beberapa desa. Ternyata, terda­pat regulasi yang tidak detail mengatur teknis pelaksanaan.

Dia mencontohkan, dalam syarat pemilih adalah seorang pemilih mereka yang ber­turut turut tinggal enam bu­lan dengan dibuktikan dengan identitas kependudukan. Akan tetapi dari hasil monitoring ada warga yang sudah tinggal puluhan tidak memiliki iden­titas kependudukan.

Baca Juga:Dinas Sosial Optimalkan Penertiban PMKSKomisi I DPRD Cimahi Sidak Tempat Penjualan Makanan Cepat Saji

”Nah, apakah mereka berhak memilih atau tidak, malah ada juga ditemukan baru dua, tiga bulan tapi punya KTP di desa setempat ini tidak dije­laskan dalam aturan. Di be­berapa desa hal tersebut ada yang dipermasalahkan,” te­gasnya.

Selain itu, ada juga yang mempermasalah Daftar Pe­milih Tetap (DPT). Didalam DPT terdaftar tapi tidak me­miliki KTP atau sebaliknya. Sehingga mereka tidak me­miliki hak memilih, itu mer­upakan perampasan hak.

Dari hasil kunjungan ke be­berapa desa pihaknya juga menemukan perbuatan kese­pakatan antara Panitia Pilka­des dengan kandidat yang bertentangan dengan regu­lasi aturan yang ada.

”Contohnya, ketika waktu pencoblosan dimulai Pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB, tapi malah melebihi batas waktu, ini jelas menyalahi aturan juga,” ujar Cecep.

Temuan lainnya adalah ketika pen­co­blo­san. Pa­nitia dan kandidat melakukan kesepa­katan ada dua coblosan dalam satu kotak balon tetap diakui sah.

”Nah hal itu salah. Menjadi problem ketika penghitung­an diulang dan ditemukan hal demikian. Sehingga kan­didat lawan merasa tidak puas, hal itu tidak sesuai dengan aturan. Padahal, dia juga menandatangani kese­pakatan tersebut,” tuturnya.

Hal yang sama dikatakan Anggota Komisi A yang juga Tim Pansus Evaluasi Pilkades Tedi Surahman menjelaskan, untuk mengatasi permasalahan ini, Pansus akan memberikan beberapa rekomendasi, agar dilakukan perbaikan dalam teknis aturan pelaksanaannya.

Baca Juga:Damas Cakaba Sukses Gelar Pasanggiri Pop Sunda 2019Oded Minta PIPPK Tepat Sasaran

”Kita ingin pada pelaks­anaan pilkades periode sela­njutnya tidak akan terulang lagi kesalahan-kesalahan yang sama,”kata dia.

0 Komentar