”Pansus pilkades mencataT dari 14 Desa yang bermasalah, enam di antaranya sudah mengirimkan surat ke DPRD,” akunya.
Dalam agenda kerja Pansus, pihaknya telah mengambil sampel pelaksanaan Pilkades dari beberapa desa. Ternyata, terdapat regulasi yang tidak detail mengatur teknis pelaksanaan.
Dia mencontohkan, dalam syarat pemilih adalah seorang pemilih mereka yang berturut turut tinggal enam bulan dengan dibuktikan dengan identitas kependudukan. Akan tetapi dari hasil monitoring ada warga yang sudah tinggal puluhan tidak memiliki identitas kependudukan.
Baca Juga:Dinas Sosial Optimalkan Penertiban PMKSKomisi I DPRD Cimahi Sidak Tempat Penjualan Makanan Cepat Saji
”Nah, apakah mereka berhak memilih atau tidak, malah ada juga ditemukan baru dua, tiga bulan tapi punya KTP di desa setempat ini tidak dijelaskan dalam aturan. Di beberapa desa hal tersebut ada yang dipermasalahkan,” tegasnya.
Selain itu, ada juga yang mempermasalah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Didalam DPT terdaftar tapi tidak memiliki KTP atau sebaliknya. Sehingga mereka tidak memiliki hak memilih, itu merupakan perampasan hak.
Dari hasil kunjungan ke beberapa desa pihaknya juga menemukan perbuatan kesepakatan antara Panitia Pilkades dengan kandidat yang bertentangan dengan regulasi aturan yang ada.
”Contohnya, ketika waktu pencoblosan dimulai Pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB, tapi malah melebihi batas waktu, ini jelas menyalahi aturan juga,” ujar Cecep.
Temuan lainnya adalah ketika pencoblosan. Panitia dan kandidat melakukan kesepakatan ada dua coblosan dalam satu kotak balon tetap diakui sah.
”Nah hal itu salah. Menjadi problem ketika penghitungan diulang dan ditemukan hal demikian. Sehingga kandidat lawan merasa tidak puas, hal itu tidak sesuai dengan aturan. Padahal, dia juga menandatangani kesepakatan tersebut,” tuturnya.
Hal yang sama dikatakan Anggota Komisi A yang juga Tim Pansus Evaluasi Pilkades Tedi Surahman menjelaskan, untuk mengatasi permasalahan ini, Pansus akan memberikan beberapa rekomendasi, agar dilakukan perbaikan dalam teknis aturan pelaksanaannya.
Baca Juga:Damas Cakaba Sukses Gelar Pasanggiri Pop Sunda 2019Oded Minta PIPPK Tepat Sasaran
”Kita ingin pada pelaksanaan pilkades periode selanjutnya tidak akan terulang lagi kesalahan-kesalahan yang sama,”kata dia.
