NGAMPRAH– Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tepatnya yang terjadi di Desa Girimukti, Kecamatan Cipongkor, hingga kini belum mendapatkan respons dari pihak panitia baik tingkat desa ataupun kabupaten.
Padahal, gugatan dan tuntutan untuk dilakukan penghitungan ulang atau pemilihan ulang sudah didengungkan jauh-jauh hari. Kondisi itu mulai membuat warga geram karena persoalan ini seperti disepelekan dan tidak ada upaya konkret dari pihak panitia untuk segera menindaklanjuti tuntutan warga yang sudah disampaikan ke desa dan juga kecamatan.
“Tuntutan warga sederhana, tinggal buka kotak suara dan lakukan penghitungan ulang dengan disaksikan pihak terkait. Atau jika tidak memungkinkan lakukan pemilihan ulang. Tapi, paktanya sampai sekarang belum ada tindaklanjut dan kejelasan soal kisruh Pilkades ini,” sesal Koordinator dan Juru Bicara Aksi Perselisihan Pilkades Girimukti, Arief Hidayat, Jumat (6/12).
Dia menilai, birokrasi dalam hal ini panitia pilkades seperti berbelit-belit dan terlalu banyak lempar tanggung jawab sehingga terkesan lamban dalam menyelesaikan sengketa ini. Jangan sampai akibat tidak adanya tindak lanjut atas ketidakpuasan warga ini menyulut terjadinya kegamangan di masyarakat dan malah menjadi peta konflik yang berkepanjangan di warga selama enam tahun ke depan.
Harapan warga, lanjut dia, sengketa Pilkades Girimukti ini sebelum pelantikan ini harus sudah ada kejelasan dan titik terang supaya warga menjadi tenang. Jangan sampai panitia pilkades di desa hingga kabupaten menutup mata dengan persoalan yang terjadi di bawah. Sebab jika persoalan ini dibiarkan bisa menjadi bom waktu dan memicu gelombang ketidakpuasan warga yang lebih besar seperti saat datang ke kantor Kecamatan Cipongkor beberapa waktu lalu.
“Janganlah warga dipermainkan oleh kepentingan pihak-pihak tertentu. Keinginan warga sederhana lakukan penghitungan ulang atau pemilihan ulang, siapapun nanti yang menang asalkan dengan cara-cara yang jujur dan benar, pasti warga akan menerima keputusannya,” kata dia.
Dikonfirmasi terpisah Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tingkat KBB hingga kini belum menerima pengaduan dari masyarakat ataupun calon kepala desa termasuk sengketa yang muncul di Pilkades Girimukti. Mengacu pada Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 35 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, bahwa ruang waktu pengaduan ke tingkat panitia desa selama 3 hari, begitupun pengaduan ke tingkat kecamatan sama 3 hari. Sementara saat ini sejak dilakukan pencoblosan pada 24 November 2019 sudah berjalan hampit dua minggu.