CIMAHI – Peraturan Wali (Perwal) Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Kelurahan Kota Cimahi berimbas pada perubahan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Setidaknya ada ratusan objek pajak di Komplek Taman Mutiara yang harus diverifikasi ulang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)-nya.
Untuk memverifikasi ulang data tersebut, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi membuka pelayanan RW Tuntas di Kompleks Taman Mutiara. Pelayanan RW Tuntas PBB ini berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat (4-6/12).
Kegiatan pelayanan RW Tuntas PBB ini kerjasama antara Bappenda Kota Cimahi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi, dan Kelurahan Karang Mekar.
”Disini ada 721 SPPT PBB, 238 diantaranya perlu dikonfirmasi kembali tentang SPPT pajaknya,” terang Koordinator Lapangan RW Tuntas PBB, Fauzan Hadi saat ditemui, Kamis (5/12).
Fauzan mengatakan, pihaknya menggelar kegiatan RW Tuntas PBB di Taman Mutiara, sebab dulunya wilayah tersebut tersebut terbagi dua kelurahan, yakni Cigugur Tengah dan Karang Mekar. Namun dengan adanya Perwal baru itu, seluruh wilayahnya masuk ke Kelurahan Karangmekar.
”Makanya perlu adanya perbaikan nomor objek pajak (NOP) Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB). SPPT-PBB yang Cigugur Tengah dialihkan ke Karang Mekar. Makanya kita lokusnya disini sebagai pilot projeknya,” ungkapnya.
Menurut Fauzan, nantinya secara simultan seluruh wilayah di Kota Cimahi akan dirubah NOP-nya menjadi NOPD (Nomor Objek Pajak Daerah).
”Jadi NOP yang awalnya blok itu akan kita konversikan ke nomor RT RW semua. Termasuk perbaikan data konfrehnsif yang lainnya juga,” ujar Fauzan.
Dikatakan Fauzan, selama ini permasalahan mengapa PBB piutangnya besar, salah satu permasalahannya karena seringkali ketika pendistribusian SPPT-PBB tidak tepat sasaran ke wajib pajak yang seharusnya.
”Karena memang dari nomenklatur pemberian objek pajak ketika dulu dikelola oleh KPP Pratama, nomor objek pajak berdasarkan nomor blok nomenklaturnya. Jadi ada kode provinsi, kode kota, kecamatan, kelurahan kemudian nomor blok sesuai dengan nomor blok SPPT-PBB itu sendiri,” jelasnya.
Diakuinya, nomor blok di kalangan masyarakat tidak familiar.