18 Daerah Terima Penghargaan dari Menkumham

18 Daerah Terima Penghargaan dari Menkumham
Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mendampingi Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) RI Yasonna H. Laoly di acara peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Award Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 Rabu (4/12).
0 Komentar

Sementara itu, Menkumham mengapresiasi upaya Pemda Provinsi Jabar dalam mendukung program pembinaan desa/kelurahan sadar hukum ini. Menurutnya, pencapaian Jabar merupakan bentuk sinergitas antara pemda dan pemerintah pusat.

“Memang Jawa Barat memperoleh persentase tertinggi hampir 50 persen (dari jumlah desa/kelurahan di wilayahnya) sudah mempunyai predikat sadar hukum. Dan bagi desa/kelurahan yang sudah menerima (predikat desa/kelurahan sadar hukum), teruslah meningkatkan kesadaran hukum warganya,” kata Yasonna.

Yasonna pun menuturkan, hukum adalah upaya negara untuk menjaga tatanan kehidupan agar kita bisa bekerja dan melaksanakan pembangunan yang berujung kepada kemajuan bangsa.

Baca Juga:Gubernur Dapat Penghargaan Entrepreneur Award dan Marketeer of The Year 2019Makan Jengkol Mudahkan Masyarakat Membaca Buku

“Korelasi kesadaran hukum dan pembangunan dan kemajuan suatu bangsa sangat erat sekali. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat di suatu negara semakin maju dan berkembanglah bangsa dan negara itu,” ucapnya sambil merujuk Singapura dan Jepang.

Terkait Desa/Kelurahan Sadar Hukum, ada empat dimensi indeks yang menjadi kriteria penilaian yaitu akses informasi (20 persen), implementasi hukum (40 persen), akses keadilan (20 persen), serta demokrasi dan regulasi (20 persen) dengan kategori desa/kelurahan sadar hukum tinggi, cukup, dan kurang.

Salah satu kepala desa penerima penghargaan yaitu Kepala Desa Gintung Kerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Muhammad Tabrani, mengaku bangga bisa mewakili Karawang menjadi desa dengan predikat desa sadar hukum.

Muhammad berujar, ada berbagai upaya yang dilakukan Desa Gintung Kerta untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakatnya, seperti sosialisasi berbagai aturan hingga menyediakan sarana dan prasarana untuk pengelolaan sampah.

“Melalui sosialisasi dan coba kita sediakan sarana prasarana jasa angkutan sampah, sosialisasi kepada RT, tokoh masyarakat. Kalau mengenai rumah tangga kita sosialisasi, kita berikan pengertian kepada ibu-ibu, PKK, dan masyaralat lain,” tutur Muhammad.

“Walaupun memang agak sedikit berat (untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum), semua masyarakat diharapkan akan semakin sadar dengan hukum,” harapnya. (*)

0 Komentar