Hadi menilai keberadaan fasilitas kesehatan di daerah memiliki peran penting. Hanya saja karena ini Rumah Sakit tipe C ini izin operasionalnya habis maka harus segera diperpanjang.
“Jadi ini sekaligus kami dari Komisi V meminta agar Gubernur memperhatikan ini. Kalau sampai akhir tahun ini proses perizinan tidak terbit, maka 2020 rumah sakit ini RSKK ini tidak bisa beroprasi lagi, mohon perhatiannya pak Gubenur dan juga mohon kerjasama dari Bupati Kabupaten Bandung,” ucap Hadi.
Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bandung sekaligus Dirut RSUD Cicalengka dr H Yani Sumpena Muchtar SH MH Kes, tidak memberikan komentar apapun saat disinggung proses perizinan operasi BKKM.
“Itu bukan kapasitas saya, coba tanyakan kepada Dinas Kabupaten dan Provinsi terkait serta ke Dewan Komisi terkait,” katanya.
Pihaknya menilai untuk membereskan permasalah yang berkepanjangan tersebut harus dikembalikan kepada Perundang-undangan.
“Kalau pengen selesai semua balik lagi ke aturan, semua balik lagi ke FS Pendirian. Kan rumah sakit berdiri ada FS nya, jadi tujuannya apa untuk apa gitu. Makannya semua harus balik lagi ke FS dan ke Undang-Undang Rumah Sakit didalamnya ada bunyi: untuk mendirikan Rumah Sakit itu harus berdasarkan etika, demografi, dan pemerataan,” katanya.
Saat disinggu keberadaan BKKM Provinsi Jawa Barat menjadi saingan RSUD Cicalengka, dr Yani menjelaskan dengan menganalogikan ke pendidikan.
“Meskipun ada rumah sakit berdekatan juga tidak apa-apa jika penduduknya besar. Jadi sama dengan membuat sekolah, contohnya membuat sekolah SMP yang dibuat Kabupaten, lalu membuat SMP yang dibuat Provinsi, terus tempatnya berdekatan ditambah pendudukannya sedikit. Mau ada murid-an ga kalau posisinya berdekatan gitu? Logikanya begitu,” jelasnya.
“Tapi kalau Kabupaten membuat SMP, Provinsi membuat SMA wah itu bakal ada sinergitas yang kuat. Itulah maksud saya,” pungkas dia. (mg1/yan)