BANDUNG – Keberdaan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 561/175/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 sejauh ini tetap menjadi persoalan serius bagi para buruh.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DPW FSPMI-KSPI) Provinsi Jawa Barat, Sabilar Rosyad menilai, surat edaran tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sehingga perusahaan di wilayah Jawa Barat boleh bisa saja tidak menaikkan UMK 2020.
‘’Ini yang menjadi focus para elemen organisasi para buruh di Jawa Barat,’’jelas Sabilar kepada wartawan ketika ditemui ketika melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, kemarin, (27/11).
Dia menegaskan, untuk menyuarakan tuntutan ini seluruh elemen serikat pekerja dan buruh di Jawa Barat sudah sepakat untuk melakukan pemogokan masal pada Senin (2/12) hingga Rabu (4/12) 2019.
‘’Tuntutannya adalah, meminta agar penetapan UMK tahun 2020 dilakukan Surat Keputusan Gubernur, seperti tahun-tahun sebelumnya,’’cetus dia.
Dia menegaskna, jika pada 2 Desember nanti Gubernur tidak berubah surat edaran menjadi surat keputusan, maka pada 3 dan 4 Desember 2019 buruh Jawa Barat akan melakukan aksi mogok daerah di Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat.
Selain itu, sebagai pra-kondisi, lanjut Rosyad, buruh akan melakukan aksi di masing-masing kabupaten/kota. Dalam aksi ini, buruh meminta Bupati/Wali Kota dan DPRD mengirim surat kepada Gubernur Jawa Barat Agar menetapkan UMK tahun 2020 dalam bentuk Surat Keputusan.
“Selain itu, kami juga meminta kepada Bupati/Wali Kota segera memproses UMSK tahun 2020,” lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal mengecam keras terbitnya surat edaran tentang UMK 2020 di Jabar. Sebab, penetapan UMK tersebut berbentuk surat edaran, bukan surat keputusan.
“Gubernur Jawa Barat sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur, bukan surat edaran,” kata KSPI Said Iqbal.
Dia menjelaskan, surat edaran tidak mengikat perusahaan, tetapi hanya bersifat sukarela. Dengan bentuk surat edaran dampaknya bisa jadi ada perusahaan yang tidak membayar UMK karena yang namanya surat edaran tersebut boleh tidak dipatuhi.