Apalagi, lanjutnya, selama ini jarang informasi terbuka soal pekerjaan bagi disabiliitas.
”Ini yang harus diumumkan agar warga disabilitas bisa mengakses lapangan kerja secara terbuka,” tandasnya.
Senada dengan Sukatwikanto, Kepala SLBN 2 PK-PLK Cimahi Ridwan Solihin mengtakan, selama ini pihaknya selalu berbicara hak disabilitas untuk bekerja di perusahaan sebanyak dua persen. Namun,saat perusahaan mengiyakan dan spesifikasinya apa ternyata tidak siap.
”Maka dicoba diawali kerjasama dengan BUMN karena kuotanya serapannya banyak,” kata Ridwan.
Dia berharap, kerjasama dengan PT DI bisa mengawali kerjasama dengan BUMN ataupun perusahaan swasta lain, sehingga dapat meningkatkan peluang penyerapan tenaga kerja disabilitas.
Dia mengakui, jika rekrutmen tenaga kerja disabilitas berdasarkan kebutuhan perusahaan memang agak sulit. Sehingga saat ini pihaknya lebih memikirkan memenuhi kuota yang diberikan saja.
”Lebih baik berpikir penuhi saja kuota dua persen itu meski tidak harus sesuai kebutuhan. Bisa ditempatkan dimana saja, namun harus ada toleransi sesuai kemampuan dasar mereka,” terangnya.
Dia menjelaskan, jika tidak diproteksi UU, maka jelas anak berkebutuhan khusus (ABK) yang mencari kerja akan tersisih. Untuk itu dengan kerjasama yang dijalin ini diharapkan tidak ada lagi istilah disabilitas sebagai penyumbang tenaga pengangguran.
”Kesempatan ini mudah-mudahan menjadi pionir memungkinkannya perluasan akses lapangan pekerjaan bagi warga disabilitas,” jelasnya.
Dia mengatakan, kerjasama ini terbuka luas untuk komunitas ABK yang pihaknya naungi, sebab, di Jawa Barat semua berjejaring.
”Nanti kita sesuaikan, misal ada yang butuh di Garut maka jadi rejeki bagi warga disabilitas Garut dan daerah lainnya. Ini kepentingan bersama, yang penting sudah ada dudukan buat mewujudkan penyerapan tenaga kerja disabilitas bisa terus kita tingkatkan,” pungkasnya.(ziz)