Sedangkan pajak daerah itu, lanjutnya, pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten Kota. “Contoh yang familiar misalnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB, perpanjangan STNK) itu dikelola Pemprov. Selain itu ada Pajak Restoran yang dikelola oleh Pemerintah Kota/Kabupaten. Jadi, (PKB dan Pajak Resoran itu) bukan dikelola oleh DJP,” jelasnya.
Neil menjelaskan, peranan pajak ini sangat vital. “80% penerimaan Negara berasal dari pajak. Dalam APBN 2019, pendapatan Negara ditargetkan sebesar Rp2.165 triliun, sekitar Rp1.700 triliun berasal dari penerimaan pajak. Sisanya sebesar Rp378 triliun berasal dari penerimaan Negara bukan pajak dan hibah. Sedangkan kebutuhan Negara kita, membangun jalan dan sebagainya, sekitar Rp2400 triliun. Bisa dilihat, pengeluaran Negara kita devisit sebesar Rp275 triliun yang harus diusahakan untuk menutupi itu seperti dari obligasi dan utang Negara dan sebagainya,” ungkap Neil.
Lalu dari penerimaan APBN tersebut, dikembalikan lagi ke masyarakat. “20% penerimaan tadi dianggarkan untuk pendidikan, sebesar Rp 492,7 triliun, dengan sasaran program Indonesia Pintar Rp20,1 triliun, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Pembangunan Sekolah, dan Beasiswa Bidik Misi. Di Bidang Kesehatan, Pemerintah menganggarkan Rp123.1 triliun. Salah satu programnya untuk Kartu Indonesia Sehat bagi 96.8 juta jiwa. Dan yang terbesar untuk belanja infrastruktur sebesar Rp415 triliun seperti untuk pembangunan jalan, jembatan, bandara, dan bendungan,” katanya.
Di bidang pelayanan terkait pendidikan, selain inklusi kesadaran pajak, DJP saat ini telah menyediakan beberapa program seperti Scientax, diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang memuat hasil penelitian ilmiah berupa kajian, baik secara teori maupun empiris, atas isu dan problematika seputar perpajakan di Indonesia maupun komparasi dengan negara lain untuk mengembangkan diskursus mengenai perpajakan di Indonesia.
Kedua, Relawan Pajak, yaitu relawan yang bertugas untuk membantu masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya, khususnya asistensi pengisian SPT Tahunan via e-filing, dan Ketiga, e-Riset, yaitu layanan izin riset online demi mewujudkan riset sebagai satu kanal edukasi perpajakan.
Saat ini, DJP juga berupaya melakukan perbaikan-perbaikan organisasi, SDM, IT & Basis data, Proses Bisnis dan Peraturan melalui Reformasi Perpajakan. “Reformasi Perpajakan ini untuk optimalisasi penerimaan pajak melalui suatu Institusi Perpajakan yang Kuat, Kredibel, dan Akuntabel. Ini semua dilakukan DJP untuk mendukung Indonesia, tanah air yang kita cintai ini. Tanpa pajak, tanpa kesadaran masyarakatnya untuk berkontribusi, Indonesia tidak akan pernah bisa menjadi lebih baik. Inilah saatnya kita menjadi bagian untuk Indonesia semakin baik, kuat, dan mandiri. Pajak Kuat Indonesia Maju!” pungkasnya.