BANDUNG– Pengembang Hotel Pullman dikenakan denda sebesar Rp 41 miliar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Denda tersebut atas pelanggaran urusan perizinan yang berpedoman pada SK Wali Kota Bandung.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, kemarin (19/11).
Ema menuturkan, penerapan sanksi berupa denda berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.
“Bentuk denda berikut nilainya tak sembarangan, mengacu pada aturan yang berlaku. Insyaallah, urusan pelanggaran Pullman segera tuntas, menjalani sanksi denda,” tegas Ema.
Ema menambahkan, Pullman perlu membayar sanksi denda secara tunai sekitar Rp 28 miliar. Hal itu mempertimbangkan langkah Pullman yang telah membangun perpustakaan, sekolah, serta beberapa bentuk fasilitas lainnya untuk masyarakat.
“Nilai denda tunai telah dikurangi biaya pembangunan fasilitas-fasilitas yang telah dikeluarkan oleh Pullman. Pembayaran denda yang tunai bakal langsung masuk ke rekening kas daerah,” ucap Ema.
Ema tak mengetahui jenis pelanggaran secara detail. Bisa jadi aspek ketinggian banguan atau ada bagian konstruksi yang tak sesuai dengan yang tertera dalam perizinan.
Setelah urusan sanksi tuntas, Ema mempersilakan Pullman segera beroperasi. Terlepas dari urusan sanksi, Pemkot Bandung berupaya memberi kepastian investasi bagi pengembang Pullman agar dapat mencapai break even point sesuai perencanaan.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah pada Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi menambahkan, persoalan hotel tersebut sejak awal sudah ditangani oleh tim teknis dalam hal ini Distaru.
Pihaknya hanya dilibatkan dalam rapat pembahasan pelanggaran dan sanksi administrasi. “Kami hanya dilibatkan dalam rapat-rapat dan kami juga pastikan sampai saat ini tidak ada penyegelan untuk hotel tersebut,” tandasnya. (mg2/drx)