NGAMPRAH– Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2019 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diberikan kewenangan untuk menindak para calon kepala desa (kades) apabila terjadi pelanggaran saat prosesnya sedang berlangsung. Salah satunya dengan menghentikan kampanye.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Rambey Solihin mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku pelaksanaan kampanye Pilkades serentak pada 18-20 November 2019, berlangsung hanya tiga hari. Yang mana dalam proses serta pelaksanaannya diserahkan kepada Panitia Pilkades di masing-masing desa.
“Jadi panitia harus bisa melakukan penjadwalan, pengaturan, serta metode kampanye yang sesuai dengan kultur masyarakat di masing-masing desa yang akan menggelar Pilkades Serentak,” ujar Rambey saat ditemui di Kantor Kecamatan Lembang, Senin (18/11).
Rambey menyebutkan, dari 165 desa yang ada di KBB, sebanyak 112 desa di antaranya akan menggelar Pilkades Serentak. Untuk itu, mengingat saat ini telah memasuki tahapan kampanye para calon kades, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan menyebarkan surat edaran terkait tahapan Pilkades serta kewenangan panitia supaya tidak diselipi kepentingan-kepentingan politis.
“Pengaturan kampanye itu wewenang Panitia Pilkades, jangan sampai wilayah ini ada yang mengintervensi apalagi sampai ada kepentingan-kepentingan yang masuk ke panitia,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaan Pilkades, kata dia, DPMD KBB tidak bisa mengatur terlalu dalam, sebab panitia lebih mengetahui kondisi sosial yang ada di masing-masing desa. Sehingga, DPMD hanya memonitoring berlangsungnya Pilkades supaya berjalan dengan aman dan efektif dalam menghasilkan kepala desa yang sejalan dengan program Pemerintah Daerah.
“Kami dari DPMD, para camat dan staf terus melakukan monitoring kampanye ini, termasuk keterlibatan Babinsa serta Bhabinkamtibmas, kami juga melakukan monitoring terus,” katanya.
Mengingat pentingnya proses demokrasi di tingkat desa ini, Rambey menegaskan, para calon kades serta tim suksesnya tidak keluar dari aturan yang ditetapkan panitia baik soal aturan terkait alat peraga kampanye maupun aturan lainnya.