BANDUNG– Pusat Pelatihan, Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi ASN Lembaga Administrasi Negara (Puslatbang PKASN LAN) menyiapkan Kamus dan Standar Kompetensi Teknis Bidang Pelatihan ASN.
Adanya kebutuhan untuk menyusun dan menetapkan kamus kompetensi teknis bidang pelatihan secara nasional ini menjadi dasar untuk menyusun dan menetapkan kamus kompetensi berdasarkan peraturan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan PermenPAN-RB Nomor 38 tahun 2017 tentang standar kompetensi Jabatan ASN.
Kamus kompetensi teknis bidang pelatihan berisi 17 judul kompetensi teknis bidang pelatihan, yang terdiri dari 3 kompetensi Teknik Generik (G) dan 14 Kompetensi Teknik Spesifik (S). Kompetensi Generik adalah kompetensi yang harus dimiliki oleh semua jabatan yang ada dalam lembaga pelatihan, sedangkan Kompetensi Spesifik adalah kompetensi yang hanya dimiliki oleh jabatan tertentu saja.
Kepala Puslatbang PKASN LAN-RI, Hari Nugraha mengatakan, adanya kamus ini untuk menciptakan ASN yang kompeten. “Sepertinya memang harus kita lengkapi dengan hal lain, di antaranya adalah ini kamus kompetensi penyelenggara diklat.
Ini juga akan melengkapi aturan akreditasi lembaga diklat, jadi setiap diklat yang ada itu harus harus diakreditasi oleh LAN,” katanya ditemui di acara Diskusi Publik di Fifteen Cafe Bandung, pada Senin (18/11).
Hari menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kementerian lewat LAN pusat agar bisa dilakukan upaya untuk menciptakan standar kompetensi teknis yang lain.
“Saya pikir ini sangat penting karena akan sangat mendukung upaya untuk menciptakan ASN yang handal tidak hanya ikut diklat tetapi menciptakan seorang alumni diklat yang mumpuni dimulai dari penyelenggara diklat yang memang punya standar kompetensi yang jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Deputi SDM Aparatur pada KemenPAN-RB, Muzakir mengatakan, keberadaan kamus kompetensi teknis bidang pelatihan akan berperan besar dalam mendukung standarisasi kompetensi dan mewujudkan sistem merit untuk ASN dalam mewujudkan pembangunan SDM yang berkualitas.
“Pemangkasan birokrasi berarti ada peralihan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional. Jabatan fungsional ini tentu harus diisi oleh mereka yang memiliki kompetensi yang baik. Nantikan penetapan standar kompetensi jabatan yang sebelumnya diawali dengan penetapan kamus kompetensi jabatan yang dilakukan kita harapkan nanti pengisian jabatan fungsional yang mengisi jabatan administratif bisa diisi oleh mereka yang kompeten dan kapabel,” kata Muzakir.