BANDUNG – Penyidik Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kanwil DJP Jawa Barat I melaksanakan penyerahan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (18/11/2019).
Empat tersangka tersebut atas nama (1) AAP alias A, (2) AS alias DAS, (3) AP dan (4) R, di mana berkas perkara atas keempat tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, Kamis minggu lalu (14/11/2019).
Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Barat I, Rustana Muhamad Mulud Asroem menjelaskan keempat tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menerbitkan, mengedarkan dan menjual faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) pada kurun waktu masa pajak September 2018-Juli 2019 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu lain dalam tahun 2018-2019.
Wadireskrimsus Polda Jabar AKBP Haribrata mengungkapkan barang bukti yang telah disita terkait perkara pidana ini di antaranya adalah satu unit laptop serta satu buah modem yang digunakan untuk mengupload e-faktur atau faktur pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp98 miliar. (*)