Pohon Milik Pemkot Cimahi Diasuransikan

Pohon Milik Pemkot Cimahi Diasuransikan
BERSIHKAN POHON: Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dibantu dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melakukan pembersihan pohon rubuh yang diakibatkan hujan dan angin kencang yang terjadi beberapa waktu lalu.
0 Komentar

CIMAHI – Seluruh pohon yang terdata sebagai aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi sudah diasuransikan sejak dua tahun lalu. Dengan demikian, bagi korban dari mulai kendaraan, bangunan hingga jiwa yang terdampak pohon tumbah milik Pemkot Cimahi akan mendapat asuransi.

Kepala DLH Kota Cimahi, Mochamad Ronny mengatakan, asuransi aset pohon milik Pemkot Cimahi itu sudah dilakukan sejak dua tahun lalu. Tujuannya, bila pohon itu tumbah karena cuaca ekstrim dan ada korban baik berupa barang maupun jiwa, itu bisa diajukan asuransi.

”Nah untuk mengantisipasi itu kita asuransikan pohon-pohon yang menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup,” kata Ronny saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Selasa (12/11).

Baca Juga:Membuang Sampah ke Sungai Akan Disanksi Sosial Survei Setara Institute Mencengangkan

Awalnya, lanjut Ronny, pihaknya sangat berharap partisipasi seluruh komponen masyarakat dalam memelihara pohon.

”Tapi ternyata tidak bisa mengantisipasi itu semua, ketika cuaca ekstrim kan ada saja yang tumbang,” ujarnya.

Ronny menjelaskan, jika ada korban berupa barang seperti kendaraan dan rumah rusak serta korban jiwa akibat pohon tumbang milik Pemkot Cimahi, maka asuransinya akan langsung diproses. Pihaknya sendiri, terang Ronny, hanya berperan sebagai fasilitator dalam asuransi pohon ini.

”Kalau ada korban, bisa laporkan kepada kita (DLH). Kita urus, kita dampingi. Pembicaraan klaim itu antara asuransi dengan korban, kita fasilitasi saja,” jelasnya.

Untuk besaran asuransi yang diterima, kata Ronny, itu tergantung kerusakan atau tingkat kecelakaan akibat pohon tumbang. Namun secara rinci besarannya itu menjadi rahasia antara korban dengan pihak asuransi.

”Tergantung kecelakaknya. Diklaim kerusakannya nanti asuransi yang menentukan,” ucapnya.

Untuk persyaratan, terangnya, khusus kendaraan bermotor itu harus menunjukan surat-surat lengkap bukti legalitas. Begitupun dengan bangunan yang harus dibuktikan dengan izin bangunan.

”Pernah kejadian seperti di ujung Jalan Demang Hardjakusumah ada pohon roboh nimpa mobil. Kerusakan bisa diklaim ke asuransi sesuai dengan tingkat kerusakan,” katanya.

Baca Juga:Informasi BKD Jabar Terkait CPNS 2019Proyek Kereta Cepat Baru Capai 36,01 %

Sebelumnya, Pemkot Cimahi juga sudah melakukan identifikasi pohon-pohon yang merupakan aset pemerintah. Hasilnya, tercatat ada 12 pohon yang berada di jalan protokol harus ditebang dengan alasan kesehatan pohon.

0 Komentar