JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menargetkan sekitar 30-35 rancangan peraturan perundang-undangan dapat disahkan oleh DPR pada masa sidang sepanjang tahun 2020.
”Sekitar 30-35 RUU, sifatnya yang reguler tahunan,” kata Willy di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).
Willy lantas merinci jumlah itu terdiri dari 22 RUU yang diusulkan oleh 11 komisi di DPR, 5 hingga 6 RUU usulan pemerintah dan sisanya merupakan RUU usulan Baleg.
Meski menetapkan target namun Willy menegaskan DPR tak akan mengutamakan kuantitas RUU yang akan disahkan. Melainkan, kata dia, mengedepankan kualitas dari UU yang akan disahkan.
Terlebih lagi, Willy mengatakan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat mengatakan tak perlu membuat banyak RUU. Sebab, kata dia, banyak UU yang akan berstatus sebagai omnibus law.
”Kita butuh sinkronisasi perspektif. yang perlu kita geser yaitu perspektif kejar setoran,” kata dia
Willy optimistis target pengesahan 30-35 RUU dapat terpenuhi dalam waktu satu tahun. Ia mengatakan Baleg sedang menanti 11 komisi di DPR untuk menentukan RUU mana saja yang harus segera diprioritaskan pembahasannya. Usulan RUU itu akan dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
”Termasuk Baleg sendiri kami masih berdiskusi sangat intensif, dari Baleg sekitar lima UU mungkin yang akan kita bahas secara intensif dan benar-benar penting untuk kita dahulukan,” ujar Willy. (bbs/rie)