JAKARTA – Tewasnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu serentak 2019 menjadi catatan tersendiri bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terlebih pada 2020 mendatang akan kembali diadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak disejumlah daerah.
Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan, ada beberapa regulasi yang akan diterapkan KPU untuk mencegah jatuhnya korban jiwa kembali dalam pemilu. Salah satunya yakni batas maksimal usia petugas KPPS dibatasi menjadi 60 tahun.
”Kami menganggap bahwa perlu ada batasan umur maksimal. Sehingga bisa meminimalisir jumlah orang yang wafat dalam pelaksanaan tugas,” kata Ilham di komplek DPR RI Senayan, Jakarta, baru-baru ini.
Ilham menuturkan, dalam PKPU yang saat ini berlaku, usia maksimal petugas KPPS tidak diatur. Hanya usia minimal yakni 17 tahun yang sudah ada dalam aturan. Pembatasan usia maksimal ini akan berlaku untuk Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan KPPS Pilkada 2020.
Keputusan ini diambil karena KPU tak ingin peristiwa pada pemilu 2019 terulang kembali. Sekalipun beban pilkada 2020 tak seberat pemilu 2019, namun langkah-langkah pencegahan dianggap perlu dilakukan.
”Kita ingin mencoba untuk berbuat maksimal dengan mengubah PKPU-nya agar kemudian tidak ada lagi korban yang wafat,” imbuh Ilham.
Pengambilan batas usia maksimal 60 tahun sendiri sudah melalui uji publik dan riset. Dari situ diketahui usia yang aman untuk bekerja berat adalah di bawah 60 tahun. Hal itu terbukti dari sejumlah korban pada pemilu 2019 memang didominasi dari orang-orang berusia lanjut.
”Ada usia aman lah yang diberikan kepada kita dari beberapa lembaga-lembaga yang sudah melalukan penelitian terhadap masalah ini,” pungkas Ilham.
Diketahui, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di 28 provinsi sampai dengan 15 Mei 2019, tercatat petugas KPPS yang meninggal sebanyak 527 orang. Penyebabnya beraneka ragam, mulai dari sakit, kelelahan, kecelakaan dan lain sebagainya. (bbs/rie)