BANDUNG– Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Erwin mengaku tidak menyetujui kenaikan BPJS Kesehatan yang tengah direncanakan pemerintah pusat.
Untuk diketahui, premi jaminan sosial BPJS Kesehatan akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan, sehingga dinilai memberatkan masyarakat terutama bagi yang kurang mampu.
Kenaikan premi BPJS Kesehatan akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Untuk kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
“Bisa dinaikan tapi jangan semua rata, karena untuk warga kurang mampu atau miskin bagaimana, ini yang harus dipikirkan bersama,” kata Erwin di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Senin (4/11).
Menurutnya, pemerintah dapat memberikan porsi atau zona khusus bagi masyarakat yang tidak mampu. Dengan demikian, tidak terbebani dengan kenaikan premi BPJS kesehatan tersebut. “Tentu keberatan kalau semua sama rata, maka perlu survei mana masyatakat yang kurang mampu dan membutuhkan,” katanya.
Lebih jauh, pihaknya akan mendiskusikan persoalan tersebut kepada DPR RI, sehingga ada solusi terbaik terkait kenaikan premi BPJS tersebut.
“Kita akan mencoba mengadvokasi masalah ini ke DPR RI untuk dikaji ulang, terlebih komisi yang menangani masalah ini juga ada perwakilan dari PKB juga,” terangnya.
Erwin mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dan khawatir dengan kenaikan premi BPJS kesehatan tersebut. Pihaknya berharap ada kebijakan yang lebih mendukung kepada warga kurang mampu atau miskin.
“Kami berharap masyarakat tidak kebingungan atau panik, persoalan ini akan upayakan advokasi kepada pihak terkait,” tambahnya. (mg5/drx)