Cecep menegaskan, pengaduan paling banyak yang diterima DPDR diantaranya terkait tahapan pemungutan dan penghitungan suara sehingga berdampak pada ketidakpuasan hasil raihan suara. ”Pengaduan di tahap ini meliputi masalah terkait daftar pemilihan tetap (DPT), tempat dan mekanisme penghitungan suara, sistem kampanye dan tahapan Pilkades,”ungkapnya.
Dengan demikian, kata Cecep, DPRD Kabupaten Bandung akhirnya sepakat membentuk pansus untuk mengevaluasi dan menyelesaikan semua permasalahan yang masih terjadi seputar pilkades. ”Bagaimanapun, DPRD sebagai representasi masyarakat harus menjalankan fungsinya dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta segera memahami dan menyelesaikan permasalahan pilkades,” pungkasnya. (rus)