Pada Jumat (1/11/2019), 2 pelaku pelanggaran perda, atas nama WG dan TD divonis denda masing-masing Rp 2 juta oleh hakim pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Ruang Sidang VI Mudjono Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung, Jalan LLR E. Martadinata. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal, Wasdi Permana dengan Panitera Pengganti Jono Yulianto. (rls/drx)
Enam Pelaku Dijatuhi Sanksi
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News