Untuk menghindari mis-komunikasi berkepanjangan dan ruang atraktif parpol dalam koalisi Kabinet, sebaiknya segera mungkin Jokowi-Ma’aruf menetapkan kementerian, meskipun dalam Pasal 16 UU Kementerian Negara, Presiden diberi waktu 14 hari sejak pelantikan untuk menetapkan kementerian, tetapi semakin lama penetapan kemenertian maka akan menjadi pemantik bahwa konfigurasi politik dalam pemerintahan masih belum solid dan mengundang kontrovoersi dari berbagai kalangan, dan dikhawatirkan ber-ekses dalam konsolidasi kemenertian kedepan.
Perubahan kementerian juga sebaiknya dihindari meskipun dibolehkan dalam UU kementerian asal mendapatkan pertimbangan DPR paling lama tujuh hari, bahkan pembubaran kemenertian sekalipun oleh presiden dibenarkan dalam UU Kementerian Negara, kecuali kemenertian triumvirat (Mendagri, Menlu dan Menhan) yang diatur dalam UUD 1945 dan kecuali Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, makna persetujaun berarti harus pengganian UU.
Penggantian nomenklatur kemenertian juga akan berdampak pada perubahan formasi rekan kerja komisi-komisi di DPR, sehingga akan mengalami perubahan dan pastinya penggantian ini juga akan berakibat pula pada konsistensi organ vertical departemen dan konsentrasi kerja yang selama lima tahun kerja belakangan.(*)