JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membeberkan sejumlah catatan yang dihadapi pada Pemilu 2019 lalu. Mulai dari banyaknya petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia, sampai pelanggaran yang terjadi selama pesta demokrasi.
Ketua Bawaslu RI, Abhan menyampaikan beberapa catatan. Salah satunya ditemukannya ribuan pelanggaran yang tersebar pada tiga fase pelaksanaan Pemilu yaitu: di tempat pemungutan suara (TPS) pada masa tenang, saat pemungutan, dan penghitungan suara. “Terdapat pula pengawas pemilu yang menderita sakit sehingga membutuhkan perawatan lebih lanjut dan menderita cidera berat sampai dengan cacat permanen,” kata Abhan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Selain itu, secara detil, pada masa tenang terdapat pelanggaran di 3.399 TPS. Kemudian pada persiapan pemungutan suara, pengawas menemukan 6.749.138 pemilih yang belum menerima surat pemberitahuan memilih atau C6.
”Bahkan terdapat 3.250 TPS belum terbentuk hingga 16 April 2019 pukul 21.00 waktu setempat. Ada juga sebanyak 17.033 TPS dimana KPPS belum menerima perlengkapan pemungutan suara seperti surat suara dan kotak suara di waktu tersebut,” jelasnya.
Dia juga menerangkan pengawas juga menemukan kotak suara yang diterima KPPS dalam kondisi tidak tersegel di 6.474 TPS. Ditemukan pula 1.534 tempat pemungutan suara (TPS) tidak dapat menyelenggarakan pemungutan suara serentak pada 17 April lalu.
Terkait hal itu, Abhan sebagai pihak terkait memberikan evaluasi pelaksanaan pemilu serentak 2019 lalu. Pertama, perlu dilakukan penelitian mengenai dampak pelaksanaan pemungutan suara secara serentak terhadap peserta pemilu, penyelenggara pemilu, hingga pemangku kepentingan lainnya seperti pemantau pemilu atau masyarakat sebagai pemilih.
”Kedua, perlu dilakukan kerjasama antara penyelenggara pemilu dan kementerian atau lembaga terkait untuk membantu menyediakan sarana dan prasarana. Misalnya jalur transportasi atau alat transportasi yang dapat mempermudah akses distribusi logistik pemilu ke daerah-daerah yang sulit dijangkau,” ucapnya.
Ketiga, perlunya persiapan yang lebih baik dalam melaksanakan pemilu, termasuk peningkatan kapasitas atau pengetahuan kepemiluan terhadap penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugasnya.
”Hal tersebut bertujuan agar masyarakat mau bergabung menjadi jajaran penyelenggara pemilu. Khususnya pada tingkat Kecamatan hingga tingkat TPS. Termasuk pendidikan politik kepada masyarakat yang berada di daerah yang sulit dijangkau,” ujarnya.