CIMAHI – Ulah pemilik reklame di Jalan HMS Minaredja, tepatnya di depan Gerbang Tol Baros I sungguh memalukan. Bukannya membayar tunggakan, Wajib Pajak (WP) malah melepaskan spanduk peringatan yang dipasang Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi.
Sebelumnya, spanduk sebagai media peringatan itu dipasang pada Jumat (18/10) oleh Bappenda Kota Cimahi. Alasannya, WP belum membayar kewajiban pajaknya tahun ini sebesar Rp11.212.500.
Namun sore harinya, ada oknum yang tertangkap basah akan melepaskan spanduk itu. Kemudian Sabtu (19/10), isi konten reklamenya yang dicopot oknum yang tak bertanggung jawab.
Ketika dipantau kembali pada Minggu (20/10), isi kontennya kembali terpasang. Namun, spanduk peringatan yang bertuliskan ‘Wajib Pajak ini Belum Membayar Pajak Reklame’ malah sudah tidak terpasang lagi.
Saat dikonfirmasi, Kasubid Pengawasan Pengendalian dan Penyuluhan Pajak Daerah pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Bayu Agung Avianto mengaku belum mengetahui perihal lepasnya spanduk media peringatan tersebut.
”Ini justru baru tau. Nanti kita akan cek dulu,” katanya saat dihubungi, Minggu (20/10).
Ditegaskannya, Wajip Pajak (WP) atas Objek Pajak (OP) berupa reklame besar itu sampai saat ini belum memiliki itikad baik untuk membayar tunggakannya tahun ini.
”Justru belum bayar sampai sekarang,” ucap Bayu.
Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Bappenda Kota Cimahi, Lia Yuliati mengatakan, cara-cara yang WP ini mungkin saja untuk menghindari pembayaran pajak. Apalagi sebelumnya surat yang dilayangkan Bappenda Kota Cimahi belum mendapat respon WP.
”Kalau dia punya itikad baik mah bayar atuh,” tandasnya.
semenatara itu, Kepala Bappenda Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan, sebelum media peringatan ini dipasang, pihaknya sudah melayangkan peringatan kesatu dan kedua. Bahkan panggilan pun tidak direspon WP.
”Ini tunggakan. Ini kan setahun sekali pajaknya, nah untuk tahun ini dia (WP) belum bayar pajaknya ini sudah peringatan ketiga. Karena tidak ada respon juga kita pasangan media peringatan,” jelasnya.
Dikatakannya, peringatan keras ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Tahun 2014 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Cimahi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.