”Ini tindaklanjut dari teguran kedua, sekarang kita lakukan teguran ketiga dengan memasang media peringatan,” kata Kasubid Pengawasan Pengendalian dan Penyuluhan Pajak Daerah pada Bappenda Kota Cimahi, Bayu Agung Avianto.
Artinya, selama dua pekan awal Oktober ini sudah ada dua objek pajak yang kedapatan menggempleng pajak.
”Jika diakumulasikan mencapai Rp949.744.388,” pungkasnya.(mg3/ziz)