N.26-30/V.72-2/99 Perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pegawai Negewi Sipil (PNS).
Dalam surat tersebut, seluruh kegiatan PNS atau disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kemudian apabila melanggar, akan ditindak oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Salah satu point penting dalam surat tersebut adalah, seluruh ASN di Kota Cimahi yang mencapai sekitar 4.200 orang dilarang dilarang menyebarluaskan berita yang berisi ujaran kebencian terkait Suku Agama Ras dan Antargolomgan (SARA).
Apabila ada indikasi dan aktifitas kegiatan yang mengarah pada potensi yang mengganggu ketertiban dalam pelaksanaan tugas di lingkungannya, maka harus ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sesuai peraturan.
Pegawai yang terbukti menyebarluaskan berita hoax yang bermuatan ujaran kebencian terkait SARA, tegas Ahmad, itu merupakan pelanggaran disiplin dan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan.
”Baik itu share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya,” kata Kepala BPKSDMD Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh.
Namun, lanjut Ahmad, pihaknya sejauh ini belum ada rencana untuk melakukan patroli khusus perihal aktifitas ber-Medsos maupun penyampaian melalui media lainnya di kalangan para abdi negara di Kota Cimahi. Apalagi, sejauh ini memang belum ada laporan ASN di Kota Cimahi yang terindikasi memanfaatkan Medsos sebagai sarana untuk menyebaluaskan berita hoax.
”Kalau nanti ditemukakan akan diproses sesuai peraturan,” tegas Ahmad. (mg3/ziz)