Dia mengatakan, Perda Pengelolaan Sampah baru saja diterbitkan pada bulan Oktober 2018. Akan tetapi, sejauh ini belum ada rencana resmi mengenai petunjuk teknis dari perubahan tersebut. Akan tetapi, sesuai amanat Perda mulai Oktober 2020, tugas penyapuan jalan sudah menjadi bagian tugas DLHK.
“Salah satu opsi kebijakannya adalah mempekerjakan pegawai penyapu jalan yang selama ini bernaung di PD Kebersihan,” jelasnya, baru-baru ini. (mg5/yan)