CIMAHI – Kebutuhan masyarakat akan minyak curah di Kota Cimahi masih cukup tinggi. Kondisi itu dibuktikan dengan masih banyaknya pedagang di pasar yang masih menjajakan minyak curah.
”Kebutuhan minyak di masyarkat untuk yang curah masih dominan, masih banyak dibutuhkan,” kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi, Adet Chandra Purnama saat ditemui di Kantor DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Jumat (11/10).
Minyak curah belakangan ini ramai diperbincangkan semenjak adanya kebijakan larangan peredarannya oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun kebijakan pelarangan edar minyak curah itu kembali ditarik.
Artinya, tahun 2020 mendatang minyak curah masih diperbolehkan untuk diperdagangkan di pasaran. Bahkan sebelumnya, kata Adet, pihaknya mengklaim sudah melaksanakan sosialisasi kepada para pedagang perihal larangan edar minyak curah.
”Intinya memang pernah ada untuk tahun 2020 minyak curah tidak boleh, cuma memang ada pembatalan,” jelasnya.
Perihal kualitas minyak curah, diakui Adet selama ini memang belum ada penelitian khusus. Seperti diketahui, alasan pelarangan sebelumnya digaungkan adalah soal kualitas minyak curah yang dianggap tidak sehat.
”Di Cimahi belum pernah bergerak (untuk penelitian),” ucapnya.
Sementara itu, dibatalkannya larangan edar minyak curah menuai beragam reaksi dari sejumlah pedagang di Kota Cimahi. Ada yang mendukung, adapula yang merasa aneh dengan kebijakan yang tiba-tiba dibatalkan itu.
Iis (35) salah seorang pedagang kelontong di Kelurahan Citeureup mengaku sebelumnya memang keberatan jika pemerintah melarang penjualan minyak goreng curah tersebut.
Namun setelah adanya informasi pembatalan, ia merasa lega. Sebab minyak curah masih diminati konsumen karena memang harganya cenderung lebih murah dibandingkan minyak goreng kemasan.
”Memang lebih murah, juga bisa beli dengan literan yang sedikit aja buat warga yang uangnya terbatas. Kasihan juga kalau nantinya enggak kebeli minyak goreng kemasan,” katanya.
Sementara itu, Khaerudin (44), pedagang cilor sebelumnya mengamini dengan kebijakan pelarangan edar minyak curah. Apalagi memang ia mengaku sudah lama tidak menggunakan minyak goreng curah untuk berjualan. Sebab ia resah dengan kualitasnya yang belum teruji.