JAKARTA – Muncul desakan agar KH Ma’ruf Amin mundur dari jabatan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah terpilih menjadi Wakil Presiden Indonesia periode 2019-2024. Tapi, sesuai periode jabatan, Ma’ruf Amin baru bisa meletakan jabatannya pada 2020.
Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, Masduki Baidowi dalam keterangannya tak menyangkal bahwa sejumlah pengurus daerah menghendaki agar KH Ma’ruf Amin mundur dari jabatan Ketua MUI usai dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober. Desakan tersebut muncul dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V di Nusa Tenggara Barat.
“Memang ada desakan agar KH Ma’ruf Amin mundur setelah dilantik sebagai Wapres, tapi kembali lagi itu tergantung kehendak daerah,” ujarnya, Jumat (11/10).
Dia menjelaskan jika merujuk periodesasi masa jabatan, KH Ma’ruf Amin baru bisa meletakkan jabatan sebagai Ketua Umum MUI pada 2020. Tapi, karena KH Ma’ruf Amin dilantik sebagai Wakil Presiden maka otomatis jabatan sebagai Ketua MUI bisa langsung mundur.
“Kalau mengikui aturan organisasi bisa selesai pada saat pelantikan. Nanti bisa saja tunjuk Pelaksana Tugas (Plt) atau seperti apa. Tapi kembali lagi semua itu tergantung perkembangan di daerah karena intinya MUI itu musyawarah mufakat,” jelasnya.
Meski demikian, menurut Masduki, dalam Rakesnas di NTB tak ada agenda pembahasan pergantian posisi Ketua MUI. Sebab, forum tertinggi membahas pergantian posisi Ketua Umum ada di Musyawarah Nasional (Munas). Sementara Rakernas sebagai forum di bawah Munas sifatnya hanya membahas program-program kerja MUI ke depan.
“Di agenda MUI Pusat tidak diagendakan itu, tapi sebagai forum yang posisi dan eksistensinya berada di bawah Munas bisa saja itu dibahas. Namun kembali lagi itu semua sangat tergantung dinamika daerah sepeti apa apakah ada usulan dari daerah dan bagaimana baiknya kita musyawarahkan,” ucapnya.
Persoalan pergantian posisi Ketua Umum MUI, katanya, tergantung dinamika yang terjadi di daerah. Karena kalau mengikuti aturan Munas baru akan dilaksanakan antara Agustus atau Oktober 2020.
“Kalau melihat masa jabatan KH Ma’ruf saat ini sudah berjalan 4,5 tahun. Tapi sekali lagi itu semua tergantung aspirasi daerah, bisa saja non aktif sebagai ketua hingga nanti dipertangungjawabkan di Munas,” katanya.(gw/fin)