“jadi ini karena ada resiko-resiko itu, maka kami mendorong agar produsen wajib melakukan pengemasan minyak goreng. Agar masyarakat mendapatkan produk minyak goreng yang higienis serta bebas dari adanya kemungkinan oplosan,” ujar dia..
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tahuid Saadi di kesempatan berbeda menyatakan, pihaknya sangat memahami langkah pemerintah menyetop peredaran minyak curah di pasaran. Hal ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat kerap menggunakan minyak curah beberapa kali pengunaan. Unsur halal pun diamininya, kerap tak terjelaskan dari minyak goreng curah yang tanpa ada kemasannya.
Zainut mengatakan, langkah tersebut harus disertai kebijakan pemberian insentif kepada pedagang kecil seperti IKM dan UKM berupa subsidi harga.
Minyak goreng kemasan bisa dijangkau masyarakat kecil sekalipun. Majelis khawatir, jika minyak kemasan mahal, kebijakan tersebut akan berdampak pada pedagang kecil.
“Bisa dipastikan pedagang kecil akan gulung tikar, Jadi harganya harus lah terjangkau,” tandas Zainut. (fin/yan)