BANDUNG – DPRD Kota Bandung menilai upaya hukum yang dilakukan Pemkot Bandung hanya mengulur waktu.
Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Folmer Silalahi mengatakan, langkah banding yang dilayangkan pemkot merupakan haknya.
Namun, dia menyayangkan langkah tersebut lantaran terkesan terburu-buru. Seharusnya kata Folmer, pemkot melakukan pendalaman terdahulu untuk menemukan bukti dan fakta hukum baru, sebelum melayangkan banding.
“Pemkot Bandung belum melakukan kajian secara serius selain memerintahkan Bagian Hukum dan HAM untuk menggunakan hak banding saja sehingga upaya pemkot ini hanya mengulur-ulur waktu,” kata Folmer, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Suka Bumi, Kamis (3/10).
Politikus PDIP ini menjelaskan, sikap Pemkot Bandung untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang mengabulkan seluruhnya gugatan Benny Bachtiar atas Wali Kota Bandung Oded M Danial, dalam sengketa pengangkatan sekretaris daerah Pemerintah Kota Bandung, hanya sebagai upaya untuk mengelak dari tanggung jawab atas kegaduhan yang terjadi.
“Sepertinya wali kota Bandung tidak mampu merepleksikan sebuah keputusan hukum yang diputuskan oleh otoritas hukum yang sah. Langkah banding yang dilakukan seolah-olah mengelak dari tanggung jawabnya,” ucapnya.
Alasan wali kota untuk banding karena secara prinsip dalam persidangan kuasa hukum sudah menyampaikan secara lisan bahwa akan melakukan banding. Dan sebagai tindak lanjutnya, Wali Kota Bandung Oded M. Danial, akan berkonsultasi dengan para tenaga ahli dan pakar di bidangnya guna menyusun materi banding.
Namun, Folmer menilai putusan banding walikota tersebut karena beranggapan jika kebijakan yang diambil seolah-olah secara norma hukum pengangkatan sekda Kota Bandung, menjadi hak prerogatif walikota.
“Terhadap keputusan walikota dalam jabataannya sudah merupakan tanggung jawab Wali Kota Oded M. Danial, secara pribadi dan kelembagaan,” pungkasnya. (mg5/yan)