UU Pemilu dan Pilkada Diusulkan Masuk Prolegnas

”Kami mendapat beberapa kendala dan berdampak pada penetapan TPS. Sehingga ada namanya daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) 2, 3 dan sebagainya,” ujar Abhan.

Selain itu, kendala juga terdapat dalam Sistem Informasi Calon (Silon). Menurut lembaga pengawas pemilu itu, banyak peserta yang sulit mengunduh atau meng-upload dokumen pendaftaran dalam Silon.

”Untuk Silon ada kendala yang dialami peserta politik dalam mengunduh dan memasukkan dokumen atau formulir. Kecepatan Silon ini menjadi penting untuk peserta pemilu,” terang Abhan.

Di tempat sama, Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlu menjadi skala prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk 2020 mendatang.

”Perlu dimasukkan pada skala priotitas Prolegnas tahun 2020 oleh Anggota DPR RI yang baru nanti. Masuk agenda pembahasan revisi. Supaya kalau ada pengajuan ke Mahkamah Konstitusi tidak menghambat waktu tahapan Pemilu,” tutur Tjahjo.

Kesimpulan perlu dilakukan revisi UU Pemilu setelah dilakukan evaluasi dengan mencermati dinamika perkembangan dan hasil Pemilu Serentak 2019. Selain memberikan catatan mengenai keserentakan Pemilu dan lamanya durasi Kampanye, Kemendagri juga menyoroti beban kerja KPPS sebagai konsekuensi dari keserentakan pelaksanaan Pemilu.

”Ada beberapa usulan yang intinya perlu ada perubahan UU Pemilu dan Pilkada secara komprehensif. Salah satunya penetapan jadwal kampanye sampai beban kerja KPPS,” pungkasnya.(fin/ziz)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan