BANDUNG – Melalui siaran persnya PT. Aku Digital Indonesia (PT ADI) mengklaim bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bahkan, untuk menjamin kridebilitas perusahaan pihaknya juga sudah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam Satuan Tugas Waspada Investasi
General Operation Manager PT. ADI Nurul Husni Farid mengatakan, legilitas yang diterima ini adalah sebagai bentuk komitmen PT ADI untuk meningkatkan nilai kepercayaan kepada konsumen. Sehingga, secara otomatis PT ADI memiliki kredibilitas terpercaya.
’’Jadi secara bertahap akan melakukan kembali kegiatan-kegiatan yang terkait rencana atau program dari PT Aku Digital Indonesia (PT ADI),’’ujar Nurul dalam rilisnya. (26/9).
Selain itu, PT ADI juga akan kembali melakukan kegiatan kegiatan promosi dengan konsep creative marketing. Dengan rekomendasi dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nurul mengatakan, untuk program promo kegiatan usaha penjualan mobil seharga Rp. 50,000,000 (lima puluh juta Rupiah) dalam rangka promosi dengan sistem undian akan dirubah menjadi penjualan mobil dengan cash back sebesar 25 persen dari harga mobil.
Nurul mengatakan, Perusahaannya juga telah mendaftarkan dan terdaftar pada system Online Single Submission (OSS) di Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan melakukan pembaharuan situs/website, serta pengenalan sistem aplikasi untuk digunakan masyarakat.
Dia memaparkan, pembaharauan pada program-program dari PT. AKU DIGITAL INDONESIA bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia di antaranya ‘AkuJemput’, ‘AkuProperty’, ‘AkuEnergi’, ‘AkuPay” yang akan terintegrasi dalam satu aplikasi dengan nama “AKU”.
’’Aplikasi ini kami perkenalkan melalui media sosial, event, serta media cetak berjaringan, dan tentunya kegiatan atau program tersebut akan disertakan juga rekomendasi dan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),’’kata dia. (rls/yan).