Smart SIM Resmi Diluncurkan

Smart SIM Resmi Diluncurkan
MILIKI KELEBIHAN: seorang warga memperlihatkan smart SIM yang baru saja dibuat di Mabes POLRI.
0 Komentar

JAKARTA – Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) resmi diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Tak hanya itu, Korlantas Polri juga memperkenalkan aplikasi SIM online.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Inspektur Jenderal Refdi Andri mengatakan Smart SIM merupakan terobosan baru dari Polri dengan mengubah desain dan menambah fungsi dari SIM.

Fungsi baru Smart SIM, salah satunya dapat menjadi uang elektronik dalam pembayaran tol, parkir, hingga naik kereta. Saldo uang elektronik Smart SIM maksimal Rp2 juta.

Baca Juga:RJ Ditetapkan Sebagai KorbanPemenang Sayembara Penulisan Bahan Literasi 2019 Balai Bahasa Jabar

Terkait warga yang masih memiliki SIM betuk lama, Refdi mengatakan tak perlu khawatir.

“SIM yang lama yang masih ada masa berlakukanya tetap dimanfaatkan dan tetap digunakan sehingga tetap menjadi pemilik bersangkutan,” ungkap Refdi.

Untuk itu, ia mengimbau bagi pengendara yang SIM-nya akan habis masa berlakunya segeralah melakukan perpanjangan.

“Jangan sampai nanti ada waktu SIM masa berlakunya habis itu akan dilakukan uji ulang. Tapi kalau untuk perpanjangan sebelum waktunya habis segera laporkan. Dan registrasi online sudah bisa dilakukan,” tuturnya.

Selain itu, Refdi mengatakan proses perubahan SIM lama menjadi pintar sama sekali tidak berbeda dengan proses pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM sebelumnya.

Demikian pula dengan biaya pembuatan SIM pintar pun tidak berbeda dengan biaya pembuatan SIM lama.

“Soal biaya tidak ada perubahan. Semua tetap mengacu kepada PP 60. Sehingga tidak ada penambahan biaya. Yang kita tambah adalah peningkatan kualitas pelayanan. Kualitas menjadi lebih baik dan lebih simpel sehingga lebih indah dilihat,” ucapnya.

Baca Juga:Permalukan Chelsea, Liverpool Pimpin Klasemen Premier LeagueSupardi Pastikan Timnya Siap Tempur

Sementara aplikasi SIM online menurut Refdi akan berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan SIM. Tahap pendaftaran dan mengisi formulir bisa dilakukan dimana pun tanpa mengantre melalui situs SIM online.

Selain pendaftaran baru, registrasi online ini juga berlaku buat perpanjangan SIM.

Pada kesempatan yang sama, Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto meminta, Korlantas terus berupaya meningkatkan pelayanan, salah satunya dengan menghadirkan Smart SIM.

“Terima kasih atas kinerja personel lalu lintas dalam memberikan pengabdian terbaik pada institusi, masyarakat, bangsa dan negara,” katanya.

0 Komentar