CIMAHI – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) yang rencananya bakal disahkan wakil rakyat tingkat pusat ditanggapi para Pekerja Sosial (Peksos) Kota Cimahi.
Pasal yang mendapat sorotan dari Peksos di Kota Cimahi adalah seputar ancaman hukuman denda bagi gelandangan. Aturan itu dimuat dalam Pasal 432 tentang Penggelandangan draf RKHUP.
Salah seorang Peksos di Kota Cimahi, Agustus Fajar menilai, sebelum memasukan ancaman hukuman bagi gelandangan, seharusnya para pemangku kebijakan melakukan kajian dan pembahasan terlebih dahulu. Terutama harus melihat kondisi di lapangan langsung.
”Harus ada kajian dari ahli, praktisi dan harus memahami betul kondisi mereka (gelandangan). Pemangku kebijakan harusnya mengetahui percis posisi mereka. Kalau sudah tau percis yang namanaya seperti apa tentu akan tepat penanganannya,” ucap Agustus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (22/9).
Menurutnya, sebenarnya gelandangan tidak semuanya betul-betul harus dianggap ‘kriminal’. Sebab, belum tentu gelandanga punya tempat tinggal tetap.
”Jangan sampai menyamaratakan kondisi seperti itu, harus dilihat dulu. Harus ada program yang melindungi mereka,” katanya.
Namun, kata dia, apabila ada gelandangan yang memang sulit diberikan pembinaan dan hanya mengganggu ketertiban saja, maka itu wajar untuk ditindak.
”Kalau diberikan alternatif tidak mau ya nah itu baru polanya refresif,” tegasnya.
Yang menjadi pertanyaan, lanjutnya, ketika para gelandangan itu terkena hukuman sesuai yang tertera dalam draft RKHUP, kemudian diberikan denda.
”Apakah mereka (gelandangan) punya uang tidak. Itu yang harus diperhatikan,” terangnya.
Di Kota Cimahi, lanjut Agustus yang juga menjabat Kepala Bidang Sosial pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A) mengatakan, memang tidak ada program khusus untuk penanganan para gelandangan. Sebab, gelandangan itu bersifat perorangan.
Oleh karena itu, pihaknya beserta para Peksos lainnya kerap melakukan assesment.
”Apabila dimungkinkan, mereka biasanya akan dibina dengan dimasukan ke lembaga sosial,” jelasnya.
Selain soal gelandangan, dalam draft RKHUP memuat seputar wanita pekerja yang pulang malam dan terlunta-lunta di jalanan dan dianggap gelandangan dikenai denda Rp 1 juta sesuai Pasal 432.