Dengan demikian, seseorang yang telah berusia 18 tahun sudah tidak lagi termasuk kategori anak menurut UU tentang Perlindungan Anak dan karena itu maka perkawinan antara pria dan wanita yang telah berusia 18 tahun tidak lagi dapat dikategorikan sebagai perkawinan anak.
Di sisi lain, Fraksi PKS juga mengingatkan pemerintah agar secara serius dan berkesinambungan segera melakukan upaya-upaya perubahan paradigma pengaturan secara komprehensif untuk dapat mengatasi permasalahan perkawinan anak yang diakibatkan oleh maraknya seks bebas di kalangan remaja.
Sebab dalam kurun tahun 2014-2018 saja, berdasarkan data dari Pengadilan Agama di berbagai daerah, penyebab yang paling dominan dilaporkan dari terjadinya perkawinan usia anak adalah karena faktor hamil di luar nikah (perzinaan).
’’Maka, sudah sepatutnya memperkuat peraturan perundang-undangan terkait dengan pencegahan perzinaan sebagai tindakan preventif untuk menekan penyebab utama perwakinan di usia anak menjadi konsen negara secara serius,’’pungkas Ledia. (rls/yan)