”Jangan sampai kejadian seperti di daerah lain di mana surat PB dan CB yang didapat dari lapas, digunakan untuk memeras masyarakat secara halus. Kalau kekurangan ongkos untuk pulang kampung, bisa datang ke kantor polisi terdekat untuk meminta bantuan,”tuturnya.
Gun Gun mengaku, kapasitas Lapas Jelekong sebenarnya hanya mampu menampung 793 warga binaan. Namun kenyataannya saat ini warga binaan yang berada lapas tersebut sudah mencapai 1.480 orang. ”Sekarang warga binaan sudah tidur berdesakan karena over kapasitas. Namun sejauh ini belum sampai ada yang harus bergiliran untuk bisa tidur akibat keterbatasan kapasitas tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Gilar Yogaswarga 25, salah seorang warga binaan yang mendapatkan PB, asal Kecamatan Nagreg mengaku sangat bersyukur bisa keluar dari penjara sebelum habis masa hukuman sesuai vonis. ”Alhamdulillah sebelum masa hukuman habis saya diberi PB oleh pihak lapas, sekarang bisa keluar setelah 14 bulan didalam penjara,” pungkasnya. (yul/rus)