Tujuh Desa Menolak Pembentukan Kecamatan Baru di KBB

Hendra menambahkan, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan Kecamatan Nyalindung, harus ada dilampirkan hasil musdes yang akan bergabung menjadi satu kecamatan. “Jika hasil musdes ternyata kurang dari 10 desa yang setuju, maka pembentukan Kecamatan Nyalindung harus dikonsultasikan dulu dengan provinsi dan Kemendagri. Karena sesuai PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, bahwa untuk pembentukan kecamatan baru minimal 10 desa,” tandasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan