“Jadi pertama berbicara tentang Undang-Undang Dasar 45, di situ negara kita adalah negara unitaris yang berdesentralisasi. Kemudian pasal 18 ayat 1 sampai 7 itu bentuk desentralisasi itu tidak bertingkat daerah otonom, provinsi itu bukan atasan kabupaten kota, gubernur itu bukan atasan bupati wali kota. Ini penting karena bahasa yang disampaikan itu tadi kan bahasa koordinasi seperti mengharapkan, tidak memerintahkan, kalau bahasa memerintahkan itu bahasa hirarkis. Dengan koordinasi itu sifatnya tidak mengikat karena sifatnya hanya mengingatkan, memberitahu,” bebernya.
Selain pergantian nama yang sudah memenuhi prosedur, Sadu menyatakan pengangkatan Ema Sumarna menjadi Sekda definitif Kota Bandung juga telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sepertihalnya yang tertera dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sebab, Ema menjadi salah satu kandidat dari tiga nama calon hasil penjaringan oleh tim Panitia Seleksi (Pansel)
“Begitu ada hasil tiga nama dari Pansel kemudian memberikan kebebasan kepada PPK untuk memilih antara tiga calon. Tidak bisa mengambil dari luar tiga itu. Misalnya wali kota memilih dari luar tiga itu KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) langsung menegur, dan bahkan Sknya bisa dibatalkan itu sudah pasti,” pungkasnya. (mg2/drx)