BANDUNG– Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Sadu Wasistiono menyatakan bahwa wali kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan penuh dalam pengangkatan pejabat birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot). Bahkan, wewenang atribusi tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.
Menurut Sadu hal itu dikarenakan wewenang wali kota sebagai PPK didelegasikan langsung dari Presiden. Sehingga, penetapan ataupun pengangkatan pejabat di lingkungan Pemkot termasuk pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) sudah diserahkan oleh presiden kepada wali kota.
“PPK kabupaten kota itu memperoleh delegasi langsung dari presiden, dan presiden itu oleh undang-undang memperoleh kewenangan atribusi sebagai pembina kepegawaian. Oleh undang-undang presiden kemudian mendelegasikan kepada bupati wali kota untuk kabupaten kota. Jadi untuk mengangkat ini merupakan kewenangan penuh mereka,” kata Sadu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, baru-baru ini.
Sadu menuturkan sehubungan dengan perubahan nama usulan Ema Sumarna sebagai calon Sekda Kota Bandung juga tidak melanggar aturan, karena sudah lampu hijau yang memperbolehkan untuk dilakukan. Terlebih, hal itu dilakukan oleh Oded M. Danial sebagai PPK Pemkot Bandung.
Sementara, lanjut Sadu, sosok Benny Bachtiar dipilih oleh Ridwan Kamil yang jabatannya sebagai PPK di Kota Bandung pun telah berakhir lalu dilantik menjadi Gubernur Jawa Barat. Itupun dia menuturkan pemilihan Benny baru sebatas usulan belum sampai pada tahap penetapan hingga disahkan melalui Surat Keputusan (SK).
“Pergantian itu dimungkinkan sebelum turun SK, karena untuk ini ada pergantian PPK yang mengusulkan awal kan Pak RK (Ridwan Kamil) kemudian menjadi gubernur, lalu Pak Oded sebagai PPK yang baru dan kemudian mereka (Kemendagri) menjawab kalau ada pergantian nama ya dimungkinkan,” jelasnya.
Perihal koordinasi yang diarahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam proses pergantian nama sekda tersebut, Sadu menerangkan bahwa makna koordinasi ini konteksnya dalam rangka memberikan informasi. Sehingga penjelasannya bersifat melaporkan.
Sadu menjelaskan perihal koordinasi ini merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 yang menerangkan posisi otonomi daerah. Yakni posisi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota tidak terikat secara hirarki, dan pertanggungjawaban kepala daerah sepenuhnya kepada rakyat yang memilihnya secara demokratis.